APDESI Minta Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Desa Onamulu lakukan Uji Materi UU Desa ke Mahakamah Konstitusi

- 20 Februari 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /

“Apabila ke depannya Pemohon hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa maka harus menunggu selama 6 tahun. Jika kepala desa yang terpilih di desa Pemohon dalam menjalankan pemerintahan desa selama 6 tahun ke depan ternyata tidak memiliki kemampuan leadership dan manajemen yang baik atau tidak berkompeten atau kapabel, sehingga berdampak pada terhambatnya perkembangan dan kemajuan desa atau bahkan menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat desa maka Pemohon harus menunggu selama 6 tahun ke depan untuk melakukan penggantian kepala desa,” kata Eliadi memaparkan pokok permohonan.

Baca Juga: Nyaris Kalah, Messi dan Mbape Berhasil Selamatkan PSG saat Melawan Lille, Skor Akhir 4-3

Masa Jabatan Kades Lima Tahun

Menurut Pemohon, apabila masa jabatan kepala desa dibatasi selama 5 tahun, maka desa Pemohon akan memiliki waktu lebih cepat untuk memilih kepala desa yang baru dengan kemampuan leadership dan manajemen yang baik sehingga berdampak pada peningkatan dan perkembangan kemajuan desa Pemohon.

Karena dalam waktu satu tahun dapat dilakukan banyak perubahan ke arah yang lebih baik. Jika masa jabatan kepala desa dibatasi 5 tahun dengan berpedoman pada norma yang terdapat dalam konstitusi tepatnya pada Pasal 7 UUD 1945 tentang pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden yang merupakan referensi dari seluruh pembatasan masa jabatan eksekutif baik di tingkat pusat maupun daerah, maka akan menciptakan harmonisasi keadilan dalam ketatanegaraan Indonesia.

Wujud Demokrasi

Pemohon juga mengatakan, jika masa jabatan kepala desa tetap mengikuti pengaturan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU Desa maka akan menimbulkan kemunduran demokrasi di tengah-tengah masyarakat desa. Perlu dipahami bersama bahwa bagi sebagian masyarakat yang hidup di desa, wajah dari demokrasi adalah pada saat dilaksanakannya pemilihan, masyarakat desa akan berbondong-bondong ikut pemilihan.

Baca Juga: Otorita IKN Buka Berbagai Posisi Lowongan Kerja, Berikut Jadwal dan Syarat Pendaftarannya

Situasi ini akan merangsang masyarakat desa terus terlibat aktif dalam kegiatan-kegiatan desa karena adanya rasa memiliki yang dibangun melalu pemilihan kepala desa.

Namun jika pemilihan kepala desa dilakukan dalam kurun waktu yang cukup lama maka gairah masyarakat desa untuk ikut pesta demokrasi akan menurun. Apalagi jika kepala desa diberikan kesempatan untuk menjabat sebanyak 3 periode, maka akan muncul dalam benak masyarakat “ngapain ikut pemilihan kalau pemenangnya orang itu-itu saja”.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x