APDESI Minta Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Warga Desa Onamulu lakukan Uji Materi UU Desa ke Mahakamah Konstitusi

- 20 Februari 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa /

Anggapan ini muncul bilamana petahana telah menjabat selama 2 (dua) periode dan mencalonkan untuk ketiga kalinya, ditambah jika perangkat-perangkat desa merupakan orang-orang yang loyal kepala desa maka kemungkinan besar akan muncul pemilihan yang tidak fair dan adil.

Pembatasan masa jabatan kepala desa wajib disesuaikan dengan pembatasan yang telah ditetapkan oleh UUD 1945 yaitu 5 tahun dengan periodisasi sebanyak 2 kali karena merupakan prinsip dasar yang harus dibatasi secara rasional. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan masa jabatan presiden, gubernur, dan bupati/walikota agar terciptanya keadilan bagi seluruh pemegang kekuasaan dan jabatan politis yang diperoleh melalui proses pemilihan.

Baca Juga: Longsor Takari Sudah Bisa Dilewati, Begini Komentar Warganet

Masa jabatan 5 tahun dengan periodisasi sebanyak 2 (dua) kali juga merupakan preseden di tengah-tengah masyarakat karena yang mengikuti pola masa jabatan tersebut bukan hanya presiden, gubernur, dan bupati/walikota namun juga diikuti oleh perusahaan-perusahaan baik BUMN maupun swasta yang memberikan masa jabatan kepada direksi maupun komisaris untuk menjabat selama 5 tahun.

Menurut Eliadi, pembentuk UU tidak memberikan penjelasan terkait dengan alasan pengaturan masa jabatan kepala desa yang boleh menjabat selama 6 (enam) tahun dengan periodisasi sebanyak 3 (tiga) kali. Pembentuk UU tidak berangkat dari basis argumentasi yang kuat.

Pengaturan masa jabatan tersebut secara tiba-tiba diatur sedemikian di dalam UU Desa. Oleh karena itu, menurutnya, sudah sepatutnya pengaturan mengenai masa jabatan dan periodisasi jabatan kepala desa merujuk kepada UUD 1945.

Pembatasan Kekuasaan

Masa jabatan hingga 6 tahun dengan periodisasi sebanyak 3 kali yang apabila dijumlahkan sebanyak 18 tahun merupakan masa jabatan yang terlampau panjang dan tidak sesuai dengan prinsip konstitusionalisme yang menghendaki adanya pembatasan kekuasaan dan menghindari excessive atau abuse of power. Limitasi kekuasaan ini dapat dilakukan dengan pengaturan masa jabatan kepala desa yang rasional sesuai dengan UUD 1945.

Apabila tetap bertahan pada pengaturan Pasal 39 UU Desa maka akan membuka ruang abuse of power yang berseberangan dengan prinsip konstitusionalisme, negara hukum, dan demokrasi konstitusional.

Baca Juga: BREAKING NEWS : Longsor Takari sudah Dapat Diakses, namun Tetap Waspada hal ini

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: mkri.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x