Baca Juga: Bule Ludahi Imam Masjid Karena Terganggu, Netizen : WNA Semakin Berani
Sepanjang bulan April 2023 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pemberdayaandan Pengembangan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan) serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah partai politik. Adapun informasi yang diminta terdiri dari lima bagian, diantaranya:
1. Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021.
2. Rencana Penggunaan Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.
3. Laporan Realisasi Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.
4. Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021.
5. Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021.
Baca Juga: Desa Taaba Salurkan BLT Triwulan Pertama, Ini Harapan Kades untuk Masyarakat
Untuk partai politik sendiri, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta informasi pada tingkat pusat dan daerah. Secara lebih rinci, pembagian partainya sebagai berikut:
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)