Jelang Pemilu 2024, Lembaga Anti Korupsi Indonesia Minta Laporan Keuangan Partai Politik Terbuka

- 2 Mei 2023, 14:52 WIB
Uang Ratusan Juta Anggaran Desa Habis, Bendahara Pakai Main Judi
Uang Ratusan Juta Anggaran Desa Habis, Bendahara Pakai Main Judi /Ilustrasi Uang Pixabay/

MEDIA KUPANG - Pada tahun 2024 mendatang, Indonesia akan menghadapi Pemilihan umum serentak dimana akan dilangsungkan Pemilihan Legislatif dan juga Pemiliha Presiden. 

Menyambut Pemilihan Umum 2024, sejumlah lembaga masyarakat sipil yang bergerak di jaringan anti Korupsi Indonesia mendesak Partai Politik peserta Pemilu 2024 untuk terbuka.

Dilansir MediaKupang.com dari Website ICW antikorupsi.org, Selasa 2 Mei 2023, Jaringan anti Korupsi Indonesi menyebt bahwa pemilihan umum serentak tahun 2024 tinggal menghitung waktu. Praktis seluruh partai politik mulai bergerilya menarik simpati masyarakat untuk meraup suara sebanyak-banyaknya demi memenangkan kontestasi pesta demokrasi.

Mudah ditebak, janji politik sudah barang tentu bertaburan kepada masyarakat, tak terkecuali menyangkut isu antikorupsi. Namun, sebagaimana terjadi pada periode sebelumnya, janji yang diucapkan kerap berbeda dengan realita sebenarnya.

Baca Juga: Dua Ketua KPU di NTT Mengundurkan Diri, Salah Satunya dari Malaka

Oleh karena itu, penting untuk menguji konsistensi antikorupsi partai politik jelang pemilu mendatang, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan organisasi.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah meletakkan Partai Politik sebagai Badan Publik. Maka dari itu, konsekuensi logis dari pengaturan itu pun menegaskan bahwa segala informasi, termasuk laporan pengelolaan keuangan, wajib disediakan secara berkala oleh partai politik.

Ditambah lagi terdapat yurisprudensi putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 207/VI/KIP-PS-M-A/2012 antara ICW melawan Partai Demokrat yang memutuskan rincian laporan keuangan partai dikategorikan sebagai informasi terbuka.

Melandaskan pada regulasi dan yurisprudensi tersebut, tidak ada pilihan lagi bagi partai untuk berdalih menutupi informasi keuangannya dari masyarakat.

Baca Juga: Bule Ludahi Imam Masjid Karena Terganggu, Netizen : WNA Semakin Berani

Sepanjang bulan April 2023 lalu, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (Sumatera Utara), Lembaga Perkumpulan Media Lintas Komunitas (DKI Jakarta), Aliansi Jurnalis Independen Surabaya (Jawa Timur), Bengkel Advokasi Pemberdayaandan Pengembangan Kampung (Nusa Tenggara Timur), dan Yayasan Swadaya Mitra Bangsa (Sulawesi Selatan) serentak mengajukan permintaan informasi keuangan kepada sejumlah partai politik. Adapun informasi yang diminta terdiri dari lima bagian, diantaranya:

1. Surat Keputusan Partai yang memuat Daftar Program Umum tahun 2020 dan 2021.

2. Rencana Penggunaan Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.

3. Laporan Realisasi Anggaran Partai Tahun 2020 dan 2021.

4. Laporan Neraca Partai Tahun 2020 dan 2021.

5. Laporan Arus Kas Partai Tahun 2020 dan 2021.

Baca Juga: Desa Taaba Salurkan BLT Triwulan Pertama, Ini Harapan Kades untuk Masyarakat

Untuk partai politik sendiri, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta informasi pada tingkat pusat dan daerah. Secara lebih rinci, pembagian partainya sebagai berikut:

1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)

2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)

3. Partai Golongan Karya (Golkar)

4. Partai Demokrat

5. Partai NasDem

6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)

7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)

8. Partai Amanat Nasional (PAN)

9. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

10. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)

11. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)

12. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)

13.Partai Bulan Bintang (PBB)

Merujuk pada UU KIP, belasan partai politik di atas memiliki waktu selama 10 hari untuk menjawab permintaan informasi tersebut. Jika tak kunjung dijawab, maka Koalisi Masyarakat Sipil akan meneruskan mekanisme permohonan informasi hingga nanti berujung pada persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Antikorupsi.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x