Jadi Tersangka Pembunuhan Dini Sera Afrianti, Anak Anggota DPR RI Asal NTT Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

- 7 Oktober 2023, 18:01 WIB
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas.
Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan Dini Sera Afrianti tewas. //Antara/Didik Suhartono/

MEDIA KUPANG - Kasus Penganiayaan berat yang menimpa Dini Sera Afrianti (29) yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI asal NTT Gregorius Ronald Tannur atau GR (31) akhirnya sampai di tangan polisi.

Melansir Pikiran Rakyat, Sabtu, 7 Oktober 2023,  Anak anggota DPR, Gregorius Ronald Tannur atau GR (31) ditetapkan sebagai tersangka atas kematian sang kekasih, Dini Sera Afrianti. Dia pun disangkakan perkara penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

Korbannya merupakan Dini Sera Afrianti (29). Dia merupakan janda anak satu yang telah dipacarinya selama lima bulan terakhir.

"Atas dasar fakta-fakta penyidikan, yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti, maka kami telah menaikkan status saksi menjadi tersangka terhadap GR," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce kepada wartawan di Surabaya, Jumat 6 Oktober 2023.

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat, Jawa Timur. Pada saat hendak pulang, mereka cekcok di parkiran tempat hiburan malam.

Baca Juga: Aparat TNI Di Alor Gagalkan Upaya Penyelundupan 50 Karung Rokok

Hal itu berujung penganiayaan berat yang menimpa perempuan asal Sukabumi, Jawa Barat, tersebut.

Penganiayaan oleh Anak Anggota DPR

Polisi menuturkan, sejumlah saksi melihat Gregorius Ronald Tannur di antaranya menendang kekasihnya di bagian kaki hingga jatuh tersungkur. Pelaku kemudian memukul kepala sang kekasih sampai tak berdaya.

Korban pun sempat dinaikkan ke mobil, tetapi terlempar dan terlindas diduga akibat pintunya tidak tertutup rapat pada saat dikemudikan dengan kencang oleh pemuda asal Nusa Tenggara Timur (NTT) yang tinggal di Pakuwon City Surabaya itu.

"Tersangka kami sangka dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Dan/ atau pasal 359 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tutur Pasma Royce.

Baca Juga: Ingat Seorang Mama Menangis Karena Kain Tenunnya Dicuri Ojek, Pelakunya Telah Diringkus Resmob Polres Alor

Tersangka Ronald sempat membawa pulang Dini Sera Afrianti ke tempat tinggal kekasihnya di Apartemen Tanglin Surabaya.

Melihat wanita itu masih tidak berdaya meski telah dilakukan pertolongan kompresi dada (CPR) serta nafas buatan, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit. Namun, dia dinyatakan telah meninggal dunia.

"Kami masih mendalami motif penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia," ucap Pasma Royce.

Kematian Dinilai Tak Wajar, Polisi Turun Tangan
Dini Sera Afrianti (29), kekasih anak seorang pejabat DPR, meninggal dunia di Rumah Sakit pada Kamis 5 Oktober 2023 dini hari. Polisi menilai, kematian wanita yang akrab disapa Andini tersebut tidak wajar.

Baca Juga: Penutupan PKM-PM Untrib Di Desa Persiapan Talim-Alor, Kades Ingatkan Pentingnya Matematika

Oleh karena itu, aparat dari Polrestabes Surabaya melakukan penyelidikan terkait kasus kematian tersebut. Apalagi, Dini Sera Afrianti diketahui merupakan kekasih dari pemuda berinisial R yang disebut anak seorang pejabat DPR.

"Andini dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit, setelah diantar kekasih dan sejumlah temannya pada dini hari tadi," kata Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Teguh Setyawan kepada wartawan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis 5 Oktober 2023.

Dia menuturkan bahwa beberapa jam sebelum kematiannya, Andini dan sang kekasih terlihat cekcok. Kejadian itu berlangsung pada saat mereka tengah bersama sejumlah teman lainnya menghabiskan malam di suatu tempat hiburan di kawasan Surabaya Barat.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x