c. Menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dari PARA PIHAK sesuai ketentuan yang berlaku; dan
Baca Juga: Sedih, Bocah Perempuan Di Bungawaru-Alor Menjadi Kekerasan Seksual Seorang Kakek
d. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan partisipatif dengan PARA PIHAK.
Selanjutnya Pena Batas RI-RDTL melaksanakan tugas:
a. Ikut mengawasi tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 secara sukarela;
b. Melaporkan apabila terjadi dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 kepada Pihak Kesatu;
c. Bersedia menjadi saksi apabila menemukan dugaan pelanggaran pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024; dan
d. Menyampaikan informasi yang akurat tentang pelaksanaan tugas-tugas pengawasan seluruh jajaran Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Belu kepada masyarakat.
Plh Ketua Bawaslu Belu, Christafora Fernandez, dalam sambutannya mengatakan bahwa media menjadi penting bagi Bawaslu Belu dalam melaksanakan tugas pengawasan Pemilu.
"Media sebagai corong kami, dari media informasi bisa didengar dan diketahui oleh masyarakat umum," ujar Christafora.