NTT Butuh 79 Fasilitator untuk Program TEKAD Kementerian Desa, Ini Syarat, Waktu, dan Link Pendaftaran

- 24 Oktober 2023, 18:03 WIB
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad /Tangkapan layar Instagram @kemendesapdtt/

MEDIA KUPANG - Dalam rangka memenuhi sejumlah kuota pada Program Tekad Kementerian Desa di sejumlah Kabupaten di Indonesia trmasuk Nusa tenggara Timur, maka kementerian Desa membuka lowongan untuk sejumlah posisi.

Program ini terlaksana karena Pemerintah Indonesia telah berkerja sama dengan International Fund for Agricultural Development (IFAD) membentuk Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) periode 2020-2025.

Program ini dilaksanakan di 9 Provinsi wilayah Timur Indonesia yaitu Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Maluku, Maluku Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Dalam rangka mendukung pencapaian tujuan dan target, Program TEKAD perlu didukung oleh beberapa tenaga profesional, baik di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan, maupun desa.

Untuk memenuhi kebutuhan pelaksana teknis Program TEKAD, Kemendes PDTT membuka Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) secara akuntabel dan transparan.

Posisi tersebut adalah Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD.

Melansir laman Kemendesa, Selasa 24 Oktober 2023, adapun kualifikasi sesuai bidang formasi yang dibutuhkan, dengan rincian sebagai berikut:

Kualifikasi pendidikan minimal S1 atau sederajat dengan latar belakang pendidikan sesuai kualifikasi bidang formasi yang dibutuhkan.

Adapun rincian kualifikasi pendidikan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x