NTT Butuh 79 Fasilitator untuk Program TEKAD Kementerian Desa, Ini Syarat, Waktu, dan Link Pendaftaran

- 24 Oktober 2023, 18:03 WIB
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad /Tangkapan layar Instagram @kemendesapdtt/

1. Koordinator Kabupaten: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ kelautan atau bidang lain yang relevan;

2. Spesialis Tata Kelola Pemerintahan Desa/ Pengembangan Kelembagaan: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/ sosial dan komunikasi politik/ publik atau bidang lain yang relevan;

3. Spesialis Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pembangunan ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan atau bidang lain yang relevan;

4. Spesialis Pemasaran: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang ekonomi/ pertanian/ sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan/ teknik/ manajemen industri atau bidang lain yang relevan;

5. Spesialis Monitoring dan Evaluasi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;

6. Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;

Baca Juga: Ditabrak Pick Up di Jalan Timor Raya, Ketua RT 10 Desa Naunu, Kecamatan Fatuleu Kupang Tewas di Tempat

7. Fasilitator Kecamatan/Distrik Bidang Pengembangan Ekonomi: Pendidikan minimal Sarjana (S1) di bidang pertanian/sosial ekonomi/ perikanan/ kehutanan atau bidang lain yang relevan;

- Memiliki pengalaman di bidang pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;

- Tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x