NTT Butuh 79 Fasilitator untuk Program TEKAD Kementerian Desa, Ini Syarat, Waktu, dan Link Pendaftaran

- 24 Oktober 2023, 18:03 WIB
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad /Tangkapan layar Instagram @kemendesapdtt/

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;

- Lebih diutamakan penutur asli dan mampu berbicara bahasa lokal;

- Mampu mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint), yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan dari lembaga yang berwenang;

- Memiliki kemampuan bekerja sama, resolusi konflik, dan keterampilan negosiasi;
Usia maksimal 50 tahun;

- Bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;

- Khusus untuk Fasilitator Kecamatan (Distrik), harus bersedia menetap di lokasi

- Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau.

KELENGKAPAN ADMINISTRASI PESERTA SELEKSI

Berkas administrasi yang harus dilengkapi oleh Calon Peserta Seleksi Tim Teknis Kabupaten (District Technical Team) dan Fasilitator Kecamatan (Distrik) Program TEKAD adalah sebagai berikut:

- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditandatangani oleh pelamar;

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x