NTT Butuh 79 Fasilitator untuk Program TEKAD Kementerian Desa, Ini Syarat, Waktu, dan Link Pendaftaran

- 24 Oktober 2023, 18:03 WIB
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad
Penerimaan Fasilitator untuk Progrm Tekad /Tangkapan layar Instagram @kemendesapdtt/

- Fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus dan fotokopi transkrip nilai akademik yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai pekerja/karyawan ataupun pengurus/anggota partai politik;

- Surat Pernyataan tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat baik dari pegawai swasta maupun dari pegawai negeri;

Baca Juga: Wahai Sopir Waspadalah di Jalan Trans Timor Raya Pada Malam Hari, Sudah ada Korban saat Melintas di Area ini 

- Surat Pernyataan bersedia melakukan perjalanan ke daerah terpencil;

- Surat Pernyataan bersedia tinggal di lokasi Kecamatan/Distrik penugasan dan melakukan perjalanan ke desa terpencil, termasuk pulau (Khusus Formasi Fasilitator Kecamatan);

- Sertifikat atau Surat Keterangan dari lembaga yang berwenang sebagai bukti mengenai kemampuan mengoperasikan komputer dan menguasai MS Office (Excel, Word, dan Powerpoint);

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan

- Pas foto berwarna terbaru ukuran (3 x 4) cm sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna biru.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: kemendesa.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x