Tragedi Kanjuruhan: Polri Tetapkan Enam Orang Tersangka, 20 Personel Polisi Diduga Langgar Kode Etik

- 7 Oktober 2022, 21:15 WIB
Enam personel polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Adapun 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik.
Enam personel polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Adapun 20 anggota Polri diduga melanggar kode etik. /Tangkapan layar YouTube/Pikiran Rakyat

MEDIA KUPANG – Kasus tragedi Kanjuruhan yang menelan banyak korban memasuki babak baru. Selain jumlah korban yang terus bertambah, barisan tersangka pun makin panjang.

Peristiwa yang bermula dari laga Arema vs Persebaya menyebabkan sebanyak 450 orang sebagai korban. Terdapat 131 orang di antaranya meninggal dunia, dan lebih dari 300 orang luka-luka.

Polri pun telah menetapkan enam tersangka dalam targedi Kanjuruhan. Para tersangka yaitu petinggi LIB hingga enam personel polisi dan pihak lainnya yang diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi dan Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Lampung : Berawal dari Laporan Orang Hilang

Dilansir PMJ News, masing-masing tersangka antara lain Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panita Pelaksana Arema FC Abdul Haris, juga Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS.

Selain itu, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmaji, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Security Officer Suko Sutrisno turut dijadikan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Selain keenam tersangka itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengumumkan, sebanyak 20 personel polisi diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedy Kanjuruhan.

Adapun 20 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Masing-masing mereka yaitu enam dari personel Polres Malang atas nama FH, WS, BS, BSA, SA, dan WA.

Baca Juga: Video Tragedi Kanjuruhan: Polisi Ledakkan 40 Amunisi Gas Air Mata dalam 10 Menit, 131 Orang Meninggal Dunia

Selain itu, terdapat sebanyak 14 personel polisi dari Satbrimobda Jatim. Mereka adalah AW, DY, HD, US, BP, AT, CA, SP, MI, MC, YF, TF, MW, dan WAL.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo pada Jumat, 7 Oktober 2022. Ia menegaskan, keputusan tegas dari Kapolri itu adalah upaya institusi Polri dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan.

"Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," ungkap Irjen Dedi di Jakarta, dilansir PMJ News.

Ia melanjutkan, hingga saat ini , tim Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur, Propam dan Itsus Polri masih terus bekerja dengan mengedepankan penyidikan Scientific Crime Investigation (SCI).

Baca Juga: Kelas Menulis Narasi Pantau Melawat Lima Kota Membagi Virus Jurnalisme Narasi dan Sastrawi

"Tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami.”

“Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," tutup Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x