Penerapan Pasal bagi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Polri

- 29 Oktober 2022, 22:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

Lebih lanjut Irjen Dedi menjelaskan, polisi “tidak punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana di bidang olahraga.”

Dijelaskannya, pihak yang bertanggung jawab soal sarana dan prasarana olahraga dalam Tragedi Kanjuruhan yaitu penyelenggara yang juga dikenai Pasal tentang Keolahragaan.

Sedangkan tiga tersangka lainnya yaitu dari pihak penyelenggara. Masing-masing adalah Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel laga Arema FC Abdul Haris, dan Suko Sutrisno selaku Security Officer.

“Yang punya tanggung jawab di bidang sarana dan prasarana ya orang-orang itu, yang mengaudit. Harusnya dia mengaudit layak atau tidaknya,” sebut Irjen Dedi.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suaminya Anggota DPR RI

Ia menambahkan, dalam sebuah penyelenggaraan pertandingan, pihak penyelenggara seharusnya memiliki kontigensi dan emergency plan.

Sayangnya, hal tersebut tidak ada. “Harusnya dia juga membuat kontigensi plan atau emergency plan, itu kan nggak dibuat.”

Ada Potensi Bertambahnya Tersangka Baru

Diberitakan sebelumnya, pihak Polri pun mengungkapkan adanya potensi penambahan tersangka baru dalam Tragedi Kanjuruhan.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo. “Ada (potensi tersangka baru).”

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x