Penerapan Pasal bagi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Simak Penjelasan Polri

- 29 Oktober 2022, 22:10 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo (kedua dari kiri) menjelaskan penerapan pasal terhadap para tersangka dalam Tragedi Kanjuruhan. /Dok. PMJ News

Namun, terkait penambahan tersangka baru, Irjen Dedi tidak merinci identitas maupun jumlah. “(Informasi) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu.”

Irjen Dedi hanya menyebut pasal yang akan diterapkan. “(Sangkaan pasal) sama. Dikenakan juga selain (Pasal) 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.”

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Sabtu 29 Oktober 2022, Sikap yang Disukai Allah adalah Kerendahan Hati

Polri pun telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka terkait peristiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 lalu.

Irjen Dedi mengungkapkan, penahanan tersebut telah dilakukan pada 24 Oktober 2022, usai para tersangka Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Kadiv Humas Polri itu pada Senin, 24 Oktober 2022.

Dikatakan Irjen Dedi, tim investigasi Polri tengah mempercepat proses pemberkasan agar dapat segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja. Insya Allah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU.”

Lebih lanjut ia mengatakan, “nanti akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Timur," tutupnya.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x