Kajari Alor Ungkap Bakal Ada Tersangka Baru Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat Dana DAK Pendidikan 2019

31 Januari 2022, 21:38 WIB
Suasana Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Kalabahi, Senin 31 Januari 2022 /Okto Manehat/Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Alor, Syamsul Arif secara blak-blakan mengungkapkan bakal ada tersangka baru terkait kasus dugaan garong uang rakyat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019.

Tersangka baru kasus dugaan garong uang rakyat itu diungkapkan Kajari Alor Syamsul Arif dalam keterangan persnya kepada wartawan di Ruang Kerjanya, pada Senin 31 Januari 2022.

Keterangan pers ini digelar usai sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan garong uang rakyat Dana Alokasi Khusus (DAK) Pendidikan tahun 2019 yakni Alberth N  Ouwpoly yang adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Alor.

 

BACA JUGA : Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

BACA JUGA : Tersangka Kasus Dugaan Garong Uang Rakyat DAK Pendidikan Alor Sebut Jaksa Tak Penuhi Syarat Mutlak

Menurut Kajari Alor, Syamsul Arif, saat ini pihaknya  tengah mengembangkan dan mendalami kasus tersebut sehingga berpotensi adanya tersangka baru.

"Om tunggu saja, kita masih dalami untuk memenuhi dua alat bukti. Sudah cukup kita tetapkan tersangka lagi. Kasus ini terus dikembangkan dan besar potensinya untuk ditetapkan tersangka baru,"  kata Arif didampingi Kasie Pidsus, Ardi P. Wicaksono, SH, Kasie Intel, Gde Indra Prabowo, SH, dan Kasie Datun, Rudy Kurniawan, SH, MH.

Kajari Alor, Syamsul Arif tidak menyebutkan secara pasti waktunya kapan, namun dirinya membuka kemungkinan dengan menyampaikan besar potensinya untuk penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Arif, kasus dugaan tipikor tersebut terus dikembangkan, dan Jaksa Penyidik tengah mendalami dengan melakukan pemeriksaan secara rutin terhadap saksi-saksi yang ada. Dalam pendalaman ini, tegas Arif, jika telah memenuhi dua alat bukti, maka pihaknya langsung menetapkan tersangka.

"Waktunya kapan, tunggu saja. Begitupun siapa orangnya atau jumlahnya berapa, Kita lihat 1,2 minggu ke depan. Kita masih dalami," tandas Arif.

Mengenai putusan Pengadilan Negeri Kalabahi terhadap praperadilan Alberth N Ouwpuly, Kajari Alor, Syamsul Arif selain menjelaskan dalam sidang putusan praperadilan yang dipimpin Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri Kalabahi, Datu Hanggar Jayaningrat, SH, MH pada Senin 31 Januari 2022 pada pokoknya menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon atau tersangka.

Bahwa adapun yang menjadi pokok permohonan pemohon melalui Penasehat Hukumnya adalah sebagai berikut, sebut Arif, pertama, tidak sahnya penyidikan yang dilakukan Kejari Alor atau tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Kedua, tidak sahnya penetapan tersangka. Ketiga, tidak sahnya penahanan tersangka, dan keempat, tidak sahnya perhitungan kerugian negara yang dilakukan Irda Kabupaten Alor.

Berkaitan dengan itu, tandas Arif, bahwa dalam putusan praperadilan tersebut menyatakan penetapan tersangka dan penahanan tersangka telah sah menurut hukum.

Di mana telah cukup bukti atau minimal telah memiliki 2 alat bukti yang sah untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Alat bukti yang dimaksud, keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat yang telah ditemukan penyidik Kejari Alor

Arif melanjutkan, pihanya juga tanggapi soal isyu yang beredar terkait kewenangan Irda Kabupaten Alor dalam melakukan perhitungan kerugian negara. Tentang hal ini pihaknya telah menjelaskan secara detail atau terang-benderang berkaitan dengan aturan dalam tanggapan pihaknya.

Sementara berkaitan dengan kewenangan Jaksa dalam kegiatan penyidikan, Arif mengungkapkan, bahwa dapat dijelaskan dalam sudut pandang internasional yang disepakati secara aklamasi oleh anggota PBB termasuk Indonesia, Jaksa juga berwenang untuk menyidik, dan dalam butir 11 dijelaskan peran Jaksa bukan hanya menuntut tetapi juga investigasi dan supervisi.

Prinsipnya, lanjut, Kajari Alor, pihaknya menghargai setiap upaya-upaya hukum yang diajukan oleh Kuasa Hukum atau Penasehat Hukum Tersangka, namun pihaknya juga meningatkan jika ada orang-orang yang berniat jika dengan sengaja menghalang-halangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung dapat dipidana berdasarkan pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001,

Yang berbunyi setiap orang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung dan tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Kajari Alor Syamsul Arif menambahkan, bahwa dengan tolak ukur tipikor, sifat tindak pidana luar biasa ekstra ordinary crime bersifat sistemik, endemik yang berdapak sangat luas yang tidak hanya merugikan keuangan negara dan melanggar hak sosial ekonomi masyarakat luas, sehingga penindakannya perlu komprehensif sejalan dengan petunjuk tekhnis pola penangganan tindak pidana khusus yang berkualitas oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.***

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler