Kasus Pencabulan Anak Usia 4 Dan 5 Tahun Ditangani Polres Alor, Satu Pelaku Guru PAUD

- 6 Desember 2020, 12:47 WIB
/Media Kupang/Okto Manehat

Setelah pelaku melakukan aksinya, jelas penyidik, tiba-tiba dari luar rumah, tanta dari anak tersebut memanggil-memanggil nama anak tersebut. Namun pelaku minta anak tersebut jangan menjawab, kemudian anak tersebut dikenakan celana, dan oleh pelaku mengendongnya dan memberikan pisang goreng, kemudian pelaku menyuruh anak tersebut untuk pulang.

"Ternyata pelaku ketika mengajak anak tersebut ke rumahnya dilihat oleh tetangga. Cerita tetangga ke orang tua anak ini, akhirnya terkuak perbuatan bejat sang guru ini. Orang tua anak langsung lapor ke Polres, dan kita memrosesnya kemudian melakukan penahanan," ujar penyidik sambil menambahkan untung saja bagian vital korban tidak mengalami hal fatal.


Peristiwa Yang Menimpa Anak 4 Tahun

Satu kasus pencabulan lainnya di alami oleh seorang anak berusia 4 tahun.

Anak ini dicabuli oleh EB (36) yang berdomisili di Air Panas. Pelaku yang bekerja sebagai petani tersebut baru datang ke Kota Kalabahi, Ibu Kabupaten Alor untuk mengikuti acara pernikahan keluarganya.

Penyidik menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Senin, 23 November 2020 sekitar pukul 12.00 wita.

Kronologisnya, jelas penyidik, anak 4 tahun ini tengah bermain bersama teman dan kakaknya di depan rumah.

Pelaku awalnya memanggil kakak korban yang berusia 5 tahun, namun kakak korban takut dan berlari menjauhi.

Pelaku karena gagal mengajak kakak korban, kemudian ia menarik korban (anak usia 4 tahun) ke dalam rumah dengan merayu memberikan gula-gula.

Sampai di dalam rumah milik nenek korban, pelaku memegang dan menjilat kemaluan anak tersebut.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x