Kasus Pencabulan Anak Usia 4 Dan 5 Tahun Ditangani Polres Alor, Satu Pelaku Guru PAUD

- 6 Desember 2020, 12:47 WIB
/Media Kupang/Okto Manehat

Pelaku setelah melakukan aksi biadabnya, jelas penyidik, dia melepaskan anak tersebut.
Peristiwa ini terbongkar, ketika anak tersebut melaporkan kepada Tanta-nya, dan kemudian kasus ini dilaporkan ke Polres Alor.

Untuk kondisi anak tersebut, jelas penyidik, tidak mengalami hal yang fatal berkaitan dengan bagian vitalnya.

"Untuk pelakuknya, kami sudah melakukan penahanan guna memroses hukum lebih lanjut," tegas penyidik.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x