Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor

- 2 September 2021, 08:16 WIB
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor /Media Kupang/

 

MEDIA KUPANG- Gugatan perdata dari PT. Patriot Perkasa selaku kontraktor pelaksana terhadap sejumlah pihak berkaitan pekerjaan darurat rumah rusak berat di Desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur, Kabupaten Alor, Provinsi NTT memasuki babak baru.

Gugatan perdata sebelumnya PT. Patriot Perkasa dengan materi perbuatan melawan hukum diputuskan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi dinyatakan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) kemudian kontraktor pelaksana meresponnya dengan kembali mengajukan gugatan perdata dengan materi wanprestasi.

Gugatan wanprestasi ini mulai disidangkan oleh Hakim PN Kalabahi, pada Selasa 1 September 2021 di Ruang Sidang PN Kalabahi. Selaku Ketua Majelis Hakim dalam sidang ini adalah Ketua PN Kalabahi, Dodi Rahmanto, SH, MH dan dua Anggota Majelis Hakim, Regi Trihardianto, SH dan I Made Wiguna, SH, MH. Sidang ini dihadiri Kontraktor Pelaksana, Melkyades Boymau selaku Direktur CV. Patriot Perkasa dan Kuasa Hukumnya, Melkzon Bery, SH, MSi. Sementara para pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.

Usai sidang perdana gugatan tersebut, Kuasa Hukum penggugat, Melkzon Bery kepada Wartawan menjelaskan, gugatan awal principalnya dengan materi perbuatan melawan hukum, dan kemudian diputuskan Hakim PN Kalabahi dengan NO karena dinilai kasus itu bukan perbuatan melawan hukum namun wanprestasi.

Oleh karena itu, jelas Bery, kemudian pihaknya mewakili principalnya melakukan pendaftaran gugatan lagi dengan materi wanprestasi. Gugatan ini telah digelar sidang perdana, Selasa 1 September 2021, namun karena pihak tergugat tidak hadir, sehingga dipending hingga tanggal 16 September 2021 untuk sidang berikutnya.

Kronologis kejadiannya hingga pekerjaan proyek pasca bencana tersebut sampai ke pengadilan, Bery menjelaskan, pada tahun 2016 penggugat (PT. Patriot Perkasa) ditetapkan sebagai penyedia paket pekerjaan perbaikan darurat rumah penduduk rusak berat di desa Kolana Selatan, Kecamatan Alor Timur melalui mekanisme penunjukan lamgsung oleh Pemerintah Kabupaten Alor, dalam hal ini Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

Selanjutnya, ungkap Bery, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penangganan Darurat Bencana pada Kantor Bencana Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Alor yang diangkat berdasarkan keputusan Kepala BPBD Kabupaten Alor mengeluarkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa untuk dan atas nama kontraktor (penggugat).

Nilai kontrak pekerjaan tersebut, sebesar Rp1.119.776.000 dengan sumber anggaran Dana Siap pakai (DSP) APBN pada Kantor BPBD Kabupaten Alor dengan jangka pelaksanaan 165 hari kalender.

Kemudian, tandas Bery, PPK membuat Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan menetapkan tanggal mulai kerja 10 Februari 2016, dan pekerjaan sudah harus selesai tanggal 23 Juli 2016. Lalu kontraktor memasukan jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Petusahaan Umum Kredit Jaminan Indonesia tertanggal 11 Februari 2016.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x