Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor

- 2 September 2021, 08:16 WIB
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor /Media Kupang/

Untuk itu, ujar Melkzon, makanya pihaknya mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggungjawab atau ada kaitan kerja dengan proyek tersebut, yakni Kepala BPBD Kabupaten Alor, PPK saat proyek itu berjalan, Konsultan Pengawas, Bupati Alor, Kepala BNPB Pusat, dan PPK DSP penanggulangan darurat bencana di Kabupaten Alor tahun 2020.


Menolak Tapi Bangunan Rumah Yang Ada Dipakai

Melkzon Bery selain menguraikan koronologis dari gugatan pihaknya, juga menyatakan sejumlah hal yang dirinya merasa janggal dengan tindakan oleh pihak yang ada terhadap hasil pekerjaan principalnya.

Hal-hal yang dimaksud, ungkap Bery, dirinya merasa heran, karena hasil pekerjaan principalnya ditolak hingga di PHK. Namun hasil pekerjaan rumah tersebut telah dimanfaatkan Pemerintah atau telah dihuni masyarakat.

"Mestinya rumah tersebut kalau dinilai belum selesai pekerjaan, tidak boleh ditempati dulu. Namun rumah yangbada kontraktor sudah bangun menjadi rumah yang utuh untuk ditempati. Lalu bagaimana dengan bahan bangunan pekerjaan rumah tersebut, apakah kontraktor sumbang saja?," tanya Melkzon dengan nada retoris.

Hal berikutnya yang ditemui dalam dokumen pekerjaan proyek tersebut, tidak ditemukan olehnya nomenklatur CCO (contract change order/revisi pekerjaan dilapangan), dan berikutnya hasil pekerjaannya terhadap item pekerjaan yang ada telah dinilai oleh tim tekhnis dari Undana dan menyatakan menerima, namun hasil penilaian ini sepertinya tidak menjadi bahan pertimbangan untuk pembayaran.

Oleh karena itu, tandas Bery, pihaknya meminta keadilan terhadap gugatan yang ada agar Majelis Hakim dapat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat atau principalnya untuk seluruhnya.

Untuk diketahui gugatan perdata kasus ini sebelumnya telah diwartakan Media Kupang, Saat itu Rudy Kurniawan, SH selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mendampingi tergugat menyatakan gugatan tersebut telah disidangkan di PN Kalabahi dengan materi gugatan perbuatan melawan hukum, dan hasil putusan dinyatakan NO atau Hakim menolak gugatan yang ada.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x