Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor

- 2 September 2021, 08:16 WIB
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor
Babak Baru Gugatan Perdata Kasus Pekerjaan Darurat Rumah Rusak Berat di Alor /Media Kupang/

Proses selanjutnya, terang Bery, beberapa minggu kemudian kontraktor mengajukan permohonan uang muka sebesar 30 persen sebesar Rp335.932.800 dari nilai kontrak, dan dibayar pada tanggal 18 Februari 2016 (dipotong pajak) sehingga masih tersisa 70 persen atau sebesar Rp783.843.200.

Setelah menerima uang 30 persen, kontraktor memobilisasi material dan tenaga kerja untuk pelaksanaan pekerjaan dalam pengawasan konsultan pengawas.

Singkat ceritera, Bery melanjutkan, Kontraktor setelah menyelesaikan pekerjaannya mengajukan permohonan kepada PPK untuk dilakukan serah terima pekerjaan. PPK membentuk panitia, dan panitia melaksanakan tugas pemeriksaan, kemudian menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dengan menyatakan menolak pekerjaan kontraktor dengan alasan jenis bahan terpasang tidak sesuai spesifikasi, yakni dalam kontrak Baja CNP 100, baja C truss 80, hollow dan reng U.

Namun, Bery menegaskan, penolakan panitia terhadap pekerjaan itu bertentangan dengan Konsultan Pengawas dalam Laporan Kemajuan Fisik Pekerjaan yang menyatakan pekerjaan proyek itu sudah mencapai kurang-lebih 76 persen.

Kemudian fatalnya, ungkap Bery, PPK kemudian lakukan Pemtusan Hubungan Kerja (PHK) berdasarkan Surat tertanggal 23 Januari 2017, dan selanjutnya PPK mengusulkan kontraktor ditetapkan sanksi pencantuman dalam daftar hitam. Pencantuman kontraktor dalam daftar hitam ini sangat merugikan, karena kontraktor tidak dapat mengikuti pelelangan pengadaan barang/jasa Pemerintah.

Kemudian itu untuk menjernihkan permasalahan penolakan hasil pekerjaan oleh panitia, disatu pihak laporan konsultan pengawas hasil pekerjaan telah mencapai kurang-lebih 76 persen, maka Bupati Alor mengalokasi sejumlah anggaran dalam rangka melakukan penilaian tekhnis oleh Tim Tekhnis dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang.

Hasil penilaian tekhnis Tim Undana, yakni pertama, terkait pergantian baja kolom semula CNP 90 X 32 X 32 X tebal 2 mm menjadi UMP 100 X 50 X 50 X tebal 4 mm. Pergantian ini secara tekhnis diterima, karena terpasang lebihndari spesifikasi. Kedua, terkait reng U hasil penilaian juga diterima, karena terpasang lebih besar dari spesifikasi, dan ketiga berkaitan dengan C truss penilaian juga diterima karena terpasang lebih besar spesifikasi.

Oleh karena itu, Melkzon menegaskan, berdasarkan hasil penilaian itu, harusnya hasil penolakan pekerjaan kontraktor dan sanksi ikutannya oleh pihak yang ada ditinjau kembali. Pasalnya dalam penilaian tim tekhnis, pekerjaan yang ada melebihi spesifikasi atau secara logikanya menguntungkan negara.

Untuk itu, maka tidak ada alasan lagi bagi pemerintah untuk tidak membayar sisa tunggakan pembayaran 70 persen atau sebesar Rp 783.843.200.

"Jadi principal saya ini mengalami kerugian material dan imaterial. Kalau material selain sisa tunggakan pekerjaan, bunga bank, operasional, dan bayar pengacara, maka totalnya Rp1.671.878.560," sebut Melkzon.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x