Babak Baru Kasus Dugaan Tipikor DAK Pendidikan TA.2019, Sidang Praperadilan Terhadap Kajari Alor Dimulai

- 23 Januari 2022, 22:58 WIB
Sidang Kasus DAK di Alor
Sidang Kasus DAK di Alor /Media Kupang Okto Manehat/

 

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan di Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 yang disidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor memasuki babak baru.

Alberth N. Ouwpoly selaku KPA DAK Pendidikan 2019 yang telah disangkakan dan ditahan Kejari Alor mengajukan permohonan praperadilan.

Sidang perdana praperadilan ini telah ditabuh oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi pada Jumat 21 Januari 2022.

Sidang ini dipimpin Hakim Tunggal, Datu Hanggar Jaya Ningrat, SH. Sementara Pemohon diwakili dua Penasehat Hukum, Mario Aprio Lawung, SH, M.H dan Yusak Tausbele, SH, M.Hum. Sedangkan Termohon, hadir Rudi Kurniawan, SH, M.H (Kasie Datun Kejari Alor) dan Rizky Ramadhan, SH (Kasie BB Kejari Alor).

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan tersebut setelah dibuka Hakim, langsung dibacakan PH Pemohon, Mario Lawung. Lawung mengungkapkan, bahwa pada tanggal 14 Desember 2021, Termohon memanggil Pemohon berdasarkan Surat Bantuan Pemanggilan Saksi Nomor: B-1321/ N.3.21/Fd.I/12/2021 untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dalam Kegiatan Pembangunan Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Rehabilitasi Sedang Berat Perpustakaan Sekolah, Kegiatan Pembangunan Laboratorium, Dan Ruang Praktikum Sekolah Dan Kegiatan Pengadaan Meubelair Sekolah Pada Dinas Pendidikan Alor Tahun Anggaran 2019.

Selanjutnya berdasarkan Surat Panggilan Saksi dari Termohon tersebut, maka pada tanggal 16 Desember 2021, Pemohon menghadap Termohon dan memberikan keterangan sebagai saksi.

Setelah Pemohon memberikan keterangan sebagai saksi, jelas Lawung, maka Termohon menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/N.3.21/Fd.1/12/2021 tanggal 16 Desember 2021 yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka.

Kemudian dilanjutkan dengan Penahanan terhadap Pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-05/N.3.21/Fd.1/12/2021, tanggal 16 Desember 2021.

Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, dilanjutkan dengan penahanan karena disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bahwa penetapan seseorang sebagai Tersangka yang disangka melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UndangUndang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP haruslah didasarkan atau didahului adanya “bukti permulaan” atau “bukti permulaan yang cukup” atau “bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Nomor: 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x