Babak Baru Kasus Dugaan Tipikor DAK Pendidikan TA.2019, Sidang Praperadilan Terhadap Kajari Alor Dimulai

- 23 Januari 2022, 22:58 WIB
Sidang Kasus DAK di Alor
Sidang Kasus DAK di Alor /Media Kupang Okto Manehat/

Lawung melanjutkan, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 4 Tahun 2016 Tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Huruf A, angka 6 menyatakan “Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/ Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara;

Bahwa dengan demikian sangat jelas tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka tidak didasari bukti permulaan atau alat bukti yang cukup dan relevan dengan unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon, terutama tidak adanya alat bukti permulaan yang memberikan kepastian hukum tentang adanya perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Alor/KPA pelaksanaan DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019.

Dalam permohonan tersebut, juga Lawung menjelaskan tentang Termohon tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tipikor penyimpangan dalam kegiatan yang disebutkan terdahulu. Terkait hal ini Lawung membeberkan aturan tentang hal tersebut.

Berdasarkan fakta dan alasan yuridis yang disampaikan diatas, maka Pemohon memohon kepada Ketua PN Kalabahi atau Hakim yang ditetapkan memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan tersebut untuk menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan permohonan praperadilan pemohon, bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berikutnya menyatakan hukum bahwa hasil penyidikan yang dilakukan termohon terkait dugaan tipikor yang disebutkan diatas tidak sah dan tidak berdasarkan kekuatan hukum yang mengikat, menyatakan hukum bahwa surat penetapan tersangka yang diterbitkan oleh termohon tidak sah atau batal atau dibatalkan demi hukum, menyatakan bahwa surat perintah penahan termohon kepada pemohon tidak sah dan batal demi hukum, dan memerintahkan termohon untuk segera mengeluarkan pemohon dari tahanan pada Lapas Mola, Kalabahi, serta menyatakan tidak sah segala putusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh Termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap diri pemohon dan yang sifatnya merugikan pemohon, juga membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x