Babak Baru Kasus Dugaan Tipikor DAK Pendidikan TA.2019, Sidang Praperadilan Terhadap Kajari Alor Dimulai

- 23 Januari 2022, 22:58 WIB
Sidang Kasus DAK di Alor
Sidang Kasus DAK di Alor /Media Kupang Okto Manehat/

Pasal 1 angka 2 KUHAP, tegas Lawung, menetapkan “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya”. Demikian pula Pasal 1 angka 14 KUHAP menetapkan “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”. Kemudian Pasal 21 ayat (1) KUHAP menetapkan “Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana”.

Selanjutnya, jelas Lawung, bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 21/PUUXII/2014, tanggal 28 Oktober 2014, halaman 98 menyatakan “bukti permulaan, bukti permulaan yang cukup, bukti yang cukup” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP haruslah ditafsirkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya kecuali terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya (in absentia).

Hal ini berarti terhadap tindak pidana yang penetapan tersangkanya dimungkinkan dilakukan tanpa kehadirannya tersebut, tidak diperlukan pemeriksaan calon tersangka. Pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemeriksaan tersangka disamping dua alat bukti tersebut adalah untuk tujuan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, agar sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang telah ditemukan oleh penyidik. Dengan demikian, berdasarkan alasan tersebut di atas, seorang penyidik dalam menentukan “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup”, “bukti yang cukup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dapat dihindari adanya tindakan sewenang-wenang, terlebih lagi dalam menentukan bukti permulaan yang cukup selalu dipergunakan untuk pintu masuk bagi seorang penyidik dalam menentukan seseorang sebagai Tersangka;

Namun dalam perkara ini, bahwa akan tetapi Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan, tidak didasari 2 (dua) alat bukti sah yang dapat memberikan kepastian hukum tentang dimanakah perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sebagai KPA pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019.

Lawung melanjutkan, bahwa dana alokasi khusus (DAK) pendidikan Kabupaten Alor kemudian berada rekening Dinas Pendidikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 tentang Penunjukan Bank Tempat Penampungan Rekening Kas Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019, Tertanggal 20 Februari 2019. Selanjutnya mengenai pengalokasian anggaran dana alokasi khusus pendidikan kabupaten Alor tahun anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 Tentang Penetapan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Penerima Dana Alokasi Khusus Peningkatan Prasarana Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Alor Tahun Anggaran 2019.

Bahwa pemohon dalam kapasitasnya sebagai kepala 8dinas pendidikan kabupaten Alor telah melaksanakan apa yang diamanatkan oleh pimpinan yakni Bupati Kabupaten Alor sebagaimana kebijakan yang dikeluarkan oleh pimpinan melalui Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 dan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019. selanjutnya pemohon dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) pada dinas pendidikan Kabupaten Alor telah melaksanakan perintah atau kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten Alor selaku Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pasal 1 angka 9 “ Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah.

Bahwa penetapan status tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon, Lawung menandaskan, tidak dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan pemeriksaan ataupun pengambilan keterangan dari pimpinan dalam hal ini Bupati Alor yang adalah pengguna anggaran (PA) yang mana secara jelas pengelolaan dan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) Pendidikan Kabupaten Alor tahun anggaran 2019 dilaksanakan berdasarkan kebijakan yakni Keputusan Bupati Alor Nomor 031/HK/KEP/2019 dan Keputusan Bupati Alor Nomor 318/HK/KEP/2019 yang dikaluarkan oleh Bupati Alor/PA, dengan demikian apabila pemohon disangkakan telah melakukan perbuatan yang menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya karena melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Daerah dalam hal ini Keputusan Bupati Kabupaten Alor/PA dibidang pengelolaan DAK Pendidikan TA.2019 maka terlebih dahulu yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah pembuat kebijakan/keputusan tersebut yang dalam hal ini Bupati Alor;

Berikutnya, urainya, bahwa pada bulan Desember 2019 Badan Pemeriksa Keuangan Negara (BPK) Perwakilan NTT telah melakukan evaluasi pelaksanaan (DAU dan DAK) Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019 yang kemudian mengeluarkan pendapat perihal tentang permasalahan dan kendala adalah :
Mekanisme pengelolaan dan penyaluran DAK tahun 2019 menghendaki adanya review APIP sehingga memperpanjang jalur birokrasi yang mempengaruhi mekanisme transfer anggaran;
Permulaan pekerjaan DAK fisik TA.2019 dimulai pada 2 Agustus 2019 setelah dana tahap 1 ditransfer pada tanggal 26 Juli 2019, kemudian sampai dengan tanggal 16 Desember 2019 baru pada transfer dana tahap 2, dan rencana transfer dana tahap 3 pada minggu 3 bulan Desember 2019.

Terkait dengan itu, jelas Lawung, dalam evaluasi pelaksanaan (DAU dan DAK) ,Fisik Bidang Pendidikan Kabupaten Alor Tahun 2019, Badan Pemeriksa Keuangan sama sekali tidak mempersoalkan perihal mekanisme penempatan anggaran DAK Pendidikan Kabupaten Alor TA.2019 tersebut maupun jenis swakelola yang dilaksanakan dalam pengelolaan DAK Pendidikan Kabupaten Alor TA.2019.

Lawung mengatakan, bahwa penetapan Pemohon sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan juga tidak didasari hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan negara dan menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara sebagai alat bukti permulaan yang membuktikan unsur kerugian keuangan negara dari ketentuan tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x