Polres Alor Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMPN Pailawang

- 19 Mei 2022, 17:47 WIB
Dua tersangka yang ditahan Polres Alor
Dua tersangka yang ditahan Polres Alor /

 

MEDIA KUPANG - Satuan Reskrim Kepolisian Resort (Polres) Alor akhirnya menahan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor.

Penahanan yang dilakukan Polres Alor ini pada, Kamis 19 Mei 2022 setelah kedua tersangka Badarudin Behar, S.Pd (46) mantan Kepala Sekolah SMPN Pailawang dan Tamrin Kari (38) pelaksana pekerjaan memenuhi panggilan Polres Alor.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos kepada MEDIA KUPANG pada Kamis 19 Mei 2002 menjelaskan, kedua orang ini sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada tahun 2021 lalu. Namun karena pertimbangan penyidik keduanya belum ditahan.

Namun untuk saat ini, jelas Jems, penyidik kembali memanggil keduanya, pada Kamis 19 Mei 2022 dan dilakukan penahanan. Selanjutnya keduanya akan segera diserahkan kepada JPU Kejari Alor untuk diproses hukum selanjutnya.

Menurut Jems, perkara keduanya ini berkaitan dengan tindak pidana korupsi 'pengelolaan anggaran pembangunan 3 ruang kelas baru (RKB), Ruang Laboratorium IPA, dan Ruang Perpustakaan SMP Negeri Pailawang tahun anggaran 2018 dengan nilai anggaran Rp1.268.000.000 (satu miliar dua ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun anggaran 2018.

Untuk lokus dan tempus perkara ini, jelas Jems, pada tahun 2018 di Pailonggo, Desa Pandai, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor dalam kurun waktu dari bulan September 2018 sampai dengan bulan Maret tahun 2019 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 di wilayah hukum Polres Alor.

Pasal yang disangkakan, sebut Jems, Primer Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Subsider pasal 3 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikut Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x