Polres Alor Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan SMPN Pailawang

- 19 Mei 2022, 17:47 WIB
Dua tersangka yang ditahan Polres Alor
Dua tersangka yang ditahan Polres Alor /

Jems menegaskan, kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2022 hingga tanggal 7 Juni 2022.

Menurut Jems, dalam kasus ini ada tiga orang tersangka, yang satunya adalah pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, Bahlawan Djaibakal yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bulan Mei 2022 ini.

Djaibakal, kata Jems, dalam waktu dekat ini akan diperiksa sebagai tersangka..


Untuk diketahui berkaitan dengan kasus tipikor ini, sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, pada Kamis 12 Mei 2022 di wartakan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Pembangunan SMP Negeri Pailawang di Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor yang diusut Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Alor terus bergulir.

Setelah penetapan dua tersangka dalam kasus ini pada bulan November 2021 lalu, kini Polres Alor kembali menetapkan satu orang tersangka baru.

Tersangka baru yang dimaksud adalah salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kabupaten Alor, BD.

Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko, SIK, SH, MM yang dikonfirmasi MEDIA KUPANG melalui Kasatreskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos pada Kamis 12 Mei 2022 di Kalabahi membenarkan adanya penambahan tersangka dalam kasus dugaan tipikor Pembangunan SMP Negeri Pailawang.


Jems mengatakan, penetapan tersangka baru terhadap BD ini merupakan tindaklanjut dari petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Alor.

"Kita telah menetapkan tersangka terhadap BD, dan SPDP-nya (surat perintah dimulainya penyidikan) sudah kita kirim ke JPU Kejari Alor," ungkap Jems.

Berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut, tandas Jems, maka pihaknya akan memanggil BD untuk melakukan pemeriksaannya sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah