Merasa Dirugikan, Petani Rumput Laut di Alor Buat Surat Terbuka kepada Pemerintah,Goro:Justru Lindungi Petani

- 15 Agustus 2022, 20:15 WIB
Burhan Landa
Burhan Landa /

Burhan melanjutkan, selain Pemprov, juga soal DKP Kabupaten Alor, dimana pada tahun 2018 sampai tahun 2020 rumput laut yang berada khususnya wilayah Pantar Barat Laut pernah mengalami hama yang mengakibatkan punahnya rumput laut di wilayah tersebut. Atas kondisi yang ada, berjalan dua tahun tersebut Pemerintah Desa melakukan pendekatan dengan Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Alor. Hasilnya DKP Kabupaten Alor melakukan rapat sosialisasi persoalan hama tersebut pada tahun 2019.

Selanjutnya dari pertemuan itu, pihak DKP Kabupaten Alor membawa sampel rumput laut tersebut ke DKP Provinsi NTT untuk meneliti persoalan atau hama yang terjadi pada rumput laut. Sampel tersebut di kirim ke Kupang, karena di Kabupaten Alor tidak ada Laboratorium untuk mengetahui masalah hama tersebut.

Namun sangat disayangkan, janji itu sebatas janji, karena hingga saat ini hasil laboratorium yang dimaksud belum disampaikan kepada petani. Akhirnya ditengah dilematika tersebut para Penimbang yang berada di wilaya Pantar Barat Laut dari penimbang yang memiliki pengepul dari Sulawesi dan Surabaya membangun kesepakatan dengan para petani untuk mengadakan bibit baru dari luar, dan hasilnya sejak itu pada tahun 2020 usaha rumput laut pun kembali membaik.

Dengan alasan besar itu, tegas Burhan, maka dirinya dan Para Petani Rumput Laut Menolak Surat No.Dis.pkl.050/SD31675/VIII/2022 yang meninjak lanjuti Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur No 39 Tahun 2022 tentang, Tata Niaga Komoditas Hasil Perikanan. Kami petani rumput laut wilaya Kecamatan Pantar Barat Laut, Kabupaten Alor, dan dengan hormat meminta Gubernur sebagai pemangku jabatan dan juga Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai pengeksekusi hasil komoditas perikanan dengan mengajukan hal-hal sebagai berikut:

pertama, Demi alasan kepentingan Umum, juga roda ekonomi yang berkembang di Desa, maka perlu dilakukan revisi Pergub atau setidaknya membatalkan Pergub No.39 Tahun 2022 tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang secara hirarki lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan dapat
dilakukan,executive,review berupa pembatalan/pencabutan

Rumput laut petani di Kayang
Rumput laut petani di Kayang

Kedua, Dilakukannya Mediasi Bersama pihak Petani dan Penimbang Rumput Laut yang berada di Wilayah Kecamatan Pantar Barat Laut Kabupaten Alor. Dimana mediasi yang melibatkan Pihak Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten, Perusahaan terkait dan juga Wartawan Baik Provinsi maupun Kabupaten.


Burhan menambahkan, mediasi yang dimaksud pada poin 1 dan 2, maka proses jual beli rumput laut di Wilayah Kecamatan PBL, Kabupaten Alor berjalan sebagaimana mestinya.


Saleh Goro : Justeru Aturan Menguntungkan Dan Melindungi Rumput Laut

Kepala Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Alor, Saleh Goro menanggapi surat terbuka tersebut menjelaskan, justeru surat No.Dis.pkl.050/SD31675/VIII/2022 yang menindaklanjuti Peraturan Gubernur NTT No.39 tahun 2022 tersebut menguntungkan bahkan melindungi petani rumput laut.

Menurut Goro, ada sejumlah alasan strategis berkaitan dengan surat tersebut untuk melindungi para petani dan identitas hasil komoditi. Jadi intinya, jelas Goro, hasil rumput laut petani tidak lagi menjual keluar daerah ke Sulawesi dan Surabaya, tetapi jual di pabrik yang ada di NTT, sehingga dieksport keluar NTT atas nama NTT.

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x