Polisi Pasang CCTV di Pintu Lintas Batas Mota'ain

- 8 Oktober 2021, 17:22 WIB
Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Brian Wijaksono
Kasat Lantas Polres Belu, IPTU Brian Wijaksono /Media Kupang

MEDIA KUPANG - Kepolisian Resort (Polres) Belu melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) memasang CCTV (Closed Circuit Television) di pintu masuk Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu, NTT, Perbatasan RI-Timor Leste.

"Di Belu CCTV ada 4 yang kita pasang. 1 di PLBN Mota'ain, 3 di dalam Kota Atambua yaitu simpang lima, simpang empat polycarpus dan simpang empat cabang central," ungkap Kapolres Belu, AKBP Josep Krisbiyanto, S.I.K melalui Kasat Lantas, IPTU Brian Wijaksono di ruang kerjanya, Jumat 08 Oktober 2021.

Dijelaskan Kasat Lantas, CCTV yang terpasang merupakan implementasi program Kapolri tentang sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Golkar Belu Gelar Pendidikan Politik, 4 Pilar Kebangsaan dan Sosialisasi Covid-19

"Diharapkan pengendara semakin disiplin mematuhi peraturan berlalu lintas karena yang menentukan pelanggaran adalah sistem, bukan manusia," terang Kasat.

Menurut IPTU Brian, jenis pelanggaran yang dilakukan sudah terekam dalam sistem yang terkoneksi dengan base server di kantor. Jadi, ini sistem yang tilang, bukan lagi manusia. Kalau sudah melanggar aturan tidak bisa mengelak karena sudah terekam otomatis dalam sistem.

Sistem kerja camera CCTV ini juga lanjut Brian bekerja selama 24 jam dan jangkauannya 2 kilometer. Artinya dari jarak sekian, camera telah merekam pergerakan pengendara di jalan dan memantau pelanggaran.

“Selain membaca kendaraan, juga mampu membaca wajah manusia (pengendara) apabila kendaraannya tidak memiliki plat nomor polisi,” sebut Brian.

Baca Juga: Remi Asa : Rembuk Stunting, 10 Lintas Sektor Malaka Ikut Dilibatkan

Halaman:

Editor: Royan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah