Suami Merantau ke Malaysia, Istri Dihamili Ketua Lingkungan, Hukuman Adat di Umaklaran Tidak Main-main

- 22 Mei 2022, 09:21 WIB
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat /Ryohan B/Pixabay

Berita acara ditandatangani Ketua HPD Umaklaran, Yohanes Kehi dan ditandatangani Ketua BPD, Sekdes, Babinkamtibmas serta tokoh masyarakat yang hadir termasuk kepala kewilayahan setempat.

Sebelumnya diberitakan, suami dari FB yakni JM mengaku perilaku istrinya sangat menyakiti hatinya karena justru terjadi ketika dirinya mengais rezeki di negeri orang.

Tak mau berlarut-larut dalam masalah itu, JM mengaku telah membuat keputusan terhadap masa depan rumah tangganya yang telah belasan tahun dibangun dan dibina bersama FB baik suka maupun duka.

Keputusan yang telah diambil, katanya, merupakan pilihan yang sangat berat namun harus dilakukannya karena merupakan yang terbaik bagi hubungan dirinya dengan sang istri.

Keputusan untuk bercerai, kata JM, merupakan pilihan yang harus diambil karena sang istri telah mengkhianati ikatan perkawinan mereka.

"Iya saya akan bercerai dengan dia (FB). Lain halnya kalau saya hanya dengar isu bahwa dia berselingkuh. Tetapi ini saya tahu dan menyaksikan secara langsung bahwa dia selingkuh hingga hamil," kata JM saat dikonfirmasi media ini via telefon Kamis 19 Mei 2022 malam.

JM mengaku sangat kecewa dan sakit hati sebab dirinya merantau demi kebutuhan hidup keluarga, tetapi istrinya malah berkehendak lain dengan melakukan hal terlarang tersebut.

"Biar sudah mau bilang apa lagi. Dia sudah hamil dengan orang lain saya mau bagaimana? Dengar saja proses selanjutnya bagaimana akan kita ikuti, karena kemarin di kantor desa belum ada titik temu karena laki-laki itu (ketua lingkungan, red) tidak ada," ungkapnya.

Kepada Media Kupang di Kantor Desa Umaklaran Rabu, 18 Mei 2022, sekretaris desa setempat Donatus Asa Buti, menjelaskan kasus perselingkungan ini terungkap pada Jumat 6 Mei 2022.

Setelah menerima laporan kasus tersebut, kedua belah pihak dipanggil oleh Hakim Perdamaian Desa Umaklaran dimediasi. Saat itu tidak ada titik temu dalam sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa 18 Mei 2022.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x