Suami Merantau ke Malaysia, Istri Dihamili Ketua Lingkungan, Hukuman Adat di Umaklaran Tidak Main-main

- 22 Mei 2022, 09:21 WIB
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat
Patung keadilan dalam mitologi Yunani, Ilustrasi Hukuman Adat /Ryohan B/Pixabay

Besaran denda adat itu, kata Donatus, sesuai dengan keputusan tetua adat di desa atau yang sekarang ini melalui Hakim Perdamaian Desa (HPD).

Baca Juga: Hamili Istri yang Suami Merantau ke Malaysia, Ketua Lingkungan Tolak Selesaikan Secara Adat

Mengenai kasus yang terjadi antara ketua lingkungan dengan istri yang suaminya merantau ke Kalimantan, Donatus mengatakan, ketua lingkungan itu akan dikenakan denda adat dobel.

Maksudnya, lanjut Donatus, perbuatan ketua lingkungan itu dinilai telah mempermalukan diri dan keluarga serta kehormatan suku besar di wilaya tersebut sehingga akan dikenai denda adat yang cukup besar.

"Dia akan kena sanksi adat dobel atau berkali lipat karena ini telah mempermalukan keluarga suku dan mengotori nama baik adat di Umaklaran. Jadi sanksi yang dia dapat adalah babi, kain adat dan uang. Denda ini akan ditentukan oleh tokoh masyarakat nanti, entah kain adat berapa, babi berapa ekor dan sejumlah uang berapa banyak," kata Donatus via whatsapp Sabtu malam.

Tak hanya denda adat, Donatus mengatakan, sang ketua lingkungan harus bertanggungjawab terhadap buah hati atau anak hasil perselingkuhan itu.

"Apabila tidak bertanggung jawab maka dirinya akan dicoret namanya dari Umaklaran dan bisa saja akan diusir," tegasnya.

Selain ketua lingkungan, demikian Donatus, perempuan yang suami merantau ke Malaysia juga akan dinekan sanksi adat serupa yakni denda adat kepada suami serta keluarga besarnya.

"Pihak pemerintah dan tokoh masyarakat akan berkoordinasi untuk menghadirkan kedua belah pihak dalam waktu dekat untuk diselesakaian secara adat istiadat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus perzinahan yang terjadi di Desa Umaklaran, Kabupaten Belu terkuak setelah perempuannya (FB) hamil.

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x