MEDIA KUPANG – Pengumuman hasil seleksi Tenaga Kontrak Daerah tahun 2022 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu, mengakibatkan sejumlah persolan.
Sejumlah fasilitas umum seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Kantor Lurah disegel oleh pemilik lahan.
Penyegelan tersebut dilatar belakangi oleh kekecewaan karena tidak diakomodir menjadi tenaga kontrak daerah.
Baca Juga: Jangan Ditonton Bersama Anak - anak, 5 Film Bollywood Ini Banyak Adegan Ranjang
Baca Juga: Fasilitas Umum Disegel Warga, Bupati Taolin Kutip Ayat Alkitab
Puskesmas Nualain, Kecamatan Lamaknen Selatan dan Kantor Lurah Manumutin, Kecamatan Atambua, kabupaten setempat merupakan contoh fasilitas umum yang disegel oleh para pemilik lahan.
Aksi penyegelan sepihak oleh para pemilik lahan yang merasa kecewa itu sempat membuat layanan publik di kantor lurah dan layanan kesehatan di puskesmas menjadi terganggu.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Belu, hingga saat ini belum menanggapi persoalan penyegelan sejumlah fasilitas umum di daerah itu.
Baca Juga: Kanuhu Kawida Miting Mata, Kuda Sandelwood Langka dari Padang Sabana Sumba Untuk Jokowi