Diduga Curang, Panitia Lelang Unit Layanan PBJ Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda NTT

- 19 Juli 2022, 14:27 WIB
Ilustrai Pengaduan Karena Curang
Ilustrai Pengaduan Karena Curang /Miju/Pixabay

Alasannya CV. Internasional tidak melampirkan sertifikat badan usaha (SBU) sesuai dokumen pemilihan yaitu SBU Bidang Bangunan Sipil, Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Prasarana Sumber Daya Air (BS010).

Baca Juga: Polwan Cantik Berpangkat AKP Ini Diburu Netizen dan Jadi Perbincangan Hangat, Simak Profilnya

Menurut Max CV. Internasional memiliki dan telah mengirimkan data kualifikasi perusahaan secara lengkap termasuk Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bidang Bangunan Sipil, dengan Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana untuk konstruksi saluran air, pelabuhan, DAM dan prasaran sumber daya air (SI001).

SBU ini diterbitkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) nomor registrasi 0-5371-07-052-1-24-113037 tanggal 25 November 2020 dengan masa berlaku sampai dengan tanggal 24 November 2023.

Pokja berasumsi, SBU yang diajukan CV. Internasional berbeda atau tidak sesuai dengan SBU yang disyaratkan dalam tender tanpa terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada pihak penerbit SBU yakni LPJK.

Lebih lanjut Max menyampaikan bahwa, SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR terdahulu dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya.

Kemudian, dalam surat menteri PUPR tentang Pemberlakuan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK-K) setelah masa transisi, yang isinya pada angka 1 huruf b bahwa format sertifikat badan usaha yang berlaku adalah format SBU yang menggunakan sub klasifikasi berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 19/PRT/M/2014.

Pada angka 4 dan angka 5 ditegaskan bahwa SBU dan SKK-K yang sedang dalam proses perpanjangan dan/atau perubahan oleh LPJK dinyatakan masih berlaku hingga 31 Juli 2022.

Ia menuturkan bahwa SBU yang dilampirkan CV International adalah dokumen SBU yang juga digunakan dalam mengikuti tender di daerah lain seperti di Malaka, TTU, Kota Kupang dan Kabupaten Kupang dan tidak pernah bermasalah.

"Setahu saya, aturan berlaku seragam di seluruh Indonesia. Kira-kira di Belu pakai aturan yang mana. Kalau perusahan kami kurang dokumen saya legowo tapi kami dokumen lengkap dengan penawaran lebih rendah yang menguntungkan negara malah digugurkan", tanya Max.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: OKE NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah