Diduga Curang, Panitia Lelang Unit Layanan PBJ Kabupaten Belu Dilaporkan ke Polda NTT

- 19 Juli 2022, 14:27 WIB
Ilustrai Pengaduan Karena Curang
Ilustrai Pengaduan Karena Curang /Miju/Pixabay

Baca Juga: 7 Festival Paling Berbahaya di Dunia, Ada Perang Roket di Yunani

Dugaan kecurangan tender tiga paket ini, kata Max, terlihat dari data dan fakta bahwa dalam proses tender Pokja telah menetapkan beberapa persyaratan tambahan dalam proses tender ini tanpa persetujuan Kepala Dinas PUPR dan Inspektur Daerah Kabupaten Belu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 58 Permen PUPR No 14 Tahun 2020.

Lebih lanjut Pokja kerap kali mengundurkan jadwal evaluasi dan penetapan pemenang sebanyak lima kali sehingga terkesan ada tarik ulur kepentingan dalam penentuan pemenang dalam proses tender ini.

Dari data penawaran terlihat adanya indikasi kepentingan untuk memenangkan peserta tender dengan nilai penawaran yang lebih tinggi, sementara para peserta tender dengan nilai penawaran lebih rendah serta menguntungkan negara malah digugurkan.

Max mengungkapkan, CV Internasional memberikan penawaran terendah untuk tiga paket pekerjaan dibandingkan dengan perusahan yang dinyatakan pemenang.

Rincian, paket rekonstruksi pengendalian banjir kali Kenebibi, Desa Kenebibi nilai HPS Rp3.839.157.000. CV Internasional memberi penawaran lebih rendah Rp2.670.000.000 dinyatakan gugur, sedangkan perusahan yang memberikan penawaran lebih tinggi Rp3.254.969.132 dinyatakan menang.

Paket rekonstruksi Pengaman Sungai Lakafehan, Desa Dualaus HPS Rp5.066.829.000. CV Internasional memberi penawaran terendah Rp3.882.500.004 dibandingkan perusahan yang dinyatakan menang dengan penawaran lebih tinggi Rp. 4.850.000.023.

Begitu juga paket rekonstruksi pengaman sungai Baukama, Desa Bauho dengan nilai HPS Rp6.332.338.000. CV Internasional memberi penawaran terendah Rp5.465.000.014 dinyatakan gugur sementara perusahan yang memberikan penawar lebih tinggi Rp5.801.490.901 dinyatakan menang.

Dalam anwizing, kata Max, ada pertanyaan dari rekanan tentang SBU dan SKK yang digunakan namun Pokja hanya menjawab soal SKK.

Atas dasar pijakan aturan-aturan serta data dan fakta tersebut, Max menduga panitia tender telah melakukan kecurangan dalam evaluasi dokumen penawaran. Sehingga merugikan para peserta tender yang penawarannya lengkap.

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: OKE NTT


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah