Aksi Walk Out Demokrat Belu Tidak Berpengaruh, Masih Ada 7 Fraksi Dukung Bahas Pinjaman Daerah

- 10 September 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Ryohan B/Pixabay

Dijelaskannya bahwa terkait mekanisme dan teknis pembahasan, pemerintah tetap mengacu pada PP 56/2018 bahwa persetujuan DPRD merupakan salah satu syarat. Persetujuan dimaksud merupakan persetujuan atas KUA dan PPAS yang diajukan karena di dalamnya termasuk pinjaman daerah.

“Satu kesatuan, ketika DPRD menyetujui KUA PPAS, di dalamnya termasuk pinjaman daerah, tentang mekanisme pembahasan sampai dengan persetujuan kita ikuti mekanisme yang berlaku," ujar Sekda Johanes yang dikonfirmasi seusai sidang.

JAP juga meluruskan adanya opini tertentu yang sekiranya menyesatkan publik kaitan dengan pinjaman daerah ini.

“Perlu saya luruskan juga agar diketahui masyarakat luas, bunga pinjaman ini berkisar 7,5%-8%, pertahun, tidak serta merta jumlah pinjaman yang disetujui dalam APBD akan dikenakan bunga,"ungkapnya.

Menurutnya, cicilan pinjaman dan bunga baru akan diperhitungkan sesuai jumlah penarikan dananya. Kapan penarikannya? penarikannya untuk setiap program dan kegiatan yang dibiayai.

"Jadi tidak gelontoran sekaligus. Apalagi ada info bahwa pinjaman 150 Miliar, terimanya tidak utuh karena langsung dipotong bunga dan cicilan sekian miliar, itu info sesat, hoaks dan tidak berdasar," tegasnya. *** Vegal Manek

 

Halaman:

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x