Aksi Walk Out Demokrat Belu Tidak Berpengaruh, Masih Ada 7 Fraksi Dukung Bahas Pinjaman Daerah

- 10 September 2022, 12:13 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Ryohan B/Pixabay

MEDIA KUPANG - Aksi walk out dari Fraksi Partai Demokrat karena menolak membahas pinjaman daerah yang diajukan Pemda Belu tidak berdampak atau berpengaruh apapun terhadap proses persidangan di DPRD Belu.

Pasalnya, Fraksi Demokrat hanya sendirian yang menolak dan memilih keluar ruang sidang. Sementara masih ada tujuh fraksi lainnya yang setuju untuk membahas pinjaman daerah tersebut.

Ketua Fraksi Partai Gerindra Belu, Januaria Awalde Berek mengatakan sikap walk out adalah hal lumrah dan merupakan hak masing-masing fraksi.

Baca Juga: Singgung Pinjaman Daerah, Gubernur NTT Minta Bupati Ikat Kaki Ketua DPRD Buang di Laut

Akan tetapi, kata mantan Ketua DPRD Belu ini, setiap kegiatan atau program yang berkaitan dengan masyarakat itu merupakan representasi kepercayaan. Dan ketika fraksi yang meresponnya tidak mendukung atau menolak itu menunjukan bahwa fraksi tersebut tidak berpihak pada rakyat.

"Jadi tidak ada pengaruhnya karena hanya 1 saja yang WO, dari 8 fraksi kurang 1 sisa 7. Dan ini juga dalam pembahasan yang sudah selesai di banggar. Tinggal saja persetujuan paripurna terhadap KUA PPAS perubahan 2022 untuk proses lanjut," urainya ketika dikonfirmasi media ini, Sabtu 10 September 2022.

Januaria yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Belu ini optimistis pinjaman daerah akan terjadi bila semua ketentuan sudah terpenuhi dan sampai Kemenkeu/pusat menyetujui angka dan syarat-syaratnnya.

Baca Juga: Fraksi Demokrat Walk Out Tolak Bahas Pinjaman Daerah, Sekda Belu Sebut Ada Informasi Sesat Soal Rp 150 Miliar

"Karena Ada 7 Manfaat dan Persebaran Program sudah menjawab permintaan masyarkat empat Dapil di Kabupaten Belu. Maka Fraksi Partai Gerindra mendukung penuh Pinjaman Daerah di mana tidak melawan Ketentuan. Dasar hukum sebagai pedoman, Skema pengembalian 2 tahun,Program bermanfaat bagi banyak org," tegasnya.

Wakil Ketua I DPRD Belu Epy Nahak yang dikonfirmasi media ini terkait Walk Out fraksi Demokrat untuk peminjaman daerah enggan berkomentar.

"Nanti ketemu saja ke wakil 2 karena dia yang pimpin sidang," katanya saat ditemui media di ruangan Jumat 9 September 2022.

Wakil Ketua II Cypri Temu yang dikonfimasi media ini via WhatsApp  juga tak membalas. Pesa whatsapp dari wartawan hanya dibaca.

Baca Juga: Misteri Pinjaman Daerah 200 Milyar, Tak Dibahas tapi Dibatalkan Bupati dan Ditolak DPRD Belu

Sebelumnya diberitakan,  Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu memilih keluar dari ruang sidang alias walk out dalam sidang Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rabu (7/9/2022) sore.

Aksi walk out ini sebagai sikap penolakan untuk membahas rencana pemerintah daerah Kabupaten Belu untuk melakukan pinjaman daerah.

Rencana pinjaman daerah tersebut termuat dalam kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2022 yang dibahas dalam masa sidang ini.

Dilansir Kilas Timor, Fraksi Demokrat yang dipimpin Frans Xaver Saka  bersama sekretaris Fraksi, Kristo Rin Duka da Anggota Fraksi, Jeremias Manek Junior yang adalah Ketua Badan Anggaran sekaligus Ketua DPRD Belu meninggalkan ruang sidang yang dihadiri Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin selaku Ketua TAPD.

Jeremias Manek Junior mengatakan, pihaknya menolak dan memilih keluar dari sidang Banggar yang membahas pinjaman daerah yang dimasukan pada KUA PPAS Perubahan APBD 2022 karena pinjaman daerah yang diajukan tidak sesuai PP 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1.

Bahwa pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran kembali pokok dan bunga pinjaman yang seluruhnya harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.

“Dalam pasal penjelasan tertulis sangat jelas, sehingga Tidak bisa tafsir. Regulasi sudah tetapkan secara jelas. Bagaimana Pemda mau paksakan pinjaman lebih dari masa jabatan,” ungkapnya.

Selanjutnya, Manek Junior juga menyebutkan bahwa masa jabatan kepala daerah yakni Bupati dan Wabup Belu berakhir per 26 april 2024 sehingga hal tersebut menabrak regulasi.

Jeremias Manek Junior juga  mengatakan, sesuai amanat UU 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7 menyebutkan, gubernur-wagub, bupati-wabup, wali kota-wawali hasil Pemilu 2020 berakhir masa jabatan pada 2024.

Selain itu, kata Jeremias, ada juga  putusan MK nomor 18/PUU-XX/2020 terhadap perkara konstitusi oleh bupati dan wabup Halmahera Utara, yang dalam amar putusan menggugurkan menolak pemohon untuk seluruhnya, dan pasal 201 pada UU 10 tahun 2016 tetap berlaku.

Jeremias meminta Pemerintah Kabupaten Belu untuk mempertimbangkan lagi pinjaman daerah dengan menunggu APBD 2023 dan lebih baik bunga pinjaman daerah yang akan dibayarkan sebesar Rp 25 miliar, digunakan untuk kepentingan masyarakat. 

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu, Frans Xaver Saka mengatakan, pinjaman ini tidak ada urgensi, apalagi pinjaman daerah hanya untuk membeli bunga untuk ditanam sebagaimana penjelasan pimpinan OPD.

Frans menegaskan, Fraksi Demokrat akan kembali membahas, jika Pemda Belu melalui TAPD mengeluarkan pinjaman daerah dari dari KUA PPAS Perubahan APBD Belu 2022.

 

Tepis Info Sesat

Sidang DPRD Kabupaten Belu tentang Perubahan APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 yang telah dibuka pada, Senin 29 Agustus 2022 lalu yang di dalamnya juga akan membahas tentang rencana melakukan pinjaman daerah di Bank NTT.

Pemkab Belu secara tegas mengatakan sangat serius mendapatkan pinjaman daerah. Oleh sebab itu Pemerintah meluruskan opini sesat atau salah terkait pinjaman daerah yang dimaksud.

Hal ini terungkap dalam sidang pleno 2 masa sidang kedua tahun anggaran 2022 yang mengagendakan pembahasan perubahan APBD Kab Belu TA 2022.

"Pemerintah sangat serius. Oleh sebab itu berdasarkan inisiatif sendiri sebagaimana dimaksudkan pada pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah," kata Sekda Belu, Johanes Andes Prihatin dalam sidang itu seperti dilansir theeast.co.id

Menurut Sekda Johanes, Pemerintah pada perubahan APBD ini mengajukan KUA dan PPAS yang didalamnya terdapat komponen pinjaman daerah dalam rangka melaksanakan urusan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekda Johanes juga menyebutkan nominal pinjaman, durasi waktu pengembalian dan peruntukannya. Hal ini menjawab pertanyaan DPRD terkait berapa jumlah pinjaman yang akan diajukan.

"Kita ajukan 150 Milyar selama 2 tahun, di Bank NTT. Kita akan digunakan untuk peningkatan kualitas jalan, pembiaayaan program persampahan, air bersih dan beberapa jenis infrastruktur untuk pelayanan masyakarat sesuai visi misi dalam RPJMD 2021-2026," paparnya.

Menurutnya, terkait kemampuan keuangan daerah melakukan pengembalian cicilan dan bunga sudah disampaikan ke DPRD Belu.

"Sesuai analisa yang sudah disampaikan ke DPRD, Pemerintah Kabupaten Belu sangat mampu untuk mengembalikan," jelasnya.

Tentang kemampuan mengembalikan pinjaman daerah, Sekda Johanes mengatakan, Pemkab Belu bahkan mempunyai kemampuan mencapai 4 kali lipat dari standar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah.

“Kita punya DSCR (Debt Service to Coverage Ratio) di atas angka minimal sesuai PP 56/2018 yaitu 2,5. Kita punya pada kisaran 4.  Dengan bahasa yang sederhana, DSCR merupakan kemampuan pemerintah menyiapkan dana untuk pengembalian hutangnya. Minimal 2,5 kali lipat cicilan utang dan bunga, punya Pemkab Belu sekitar 4 kali lipat," urainya.

Dijelaskannya bahwa terkait mekanisme dan teknis pembahasan, pemerintah tetap mengacu pada PP 56/2018 bahwa persetujuan DPRD merupakan salah satu syarat. Persetujuan dimaksud merupakan persetujuan atas KUA dan PPAS yang diajukan karena di dalamnya termasuk pinjaman daerah.

“Satu kesatuan, ketika DPRD menyetujui KUA PPAS, di dalamnya termasuk pinjaman daerah, tentang mekanisme pembahasan sampai dengan persetujuan kita ikuti mekanisme yang berlaku," ujar Sekda Johanes yang dikonfirmasi seusai sidang.

JAP juga meluruskan adanya opini tertentu yang sekiranya menyesatkan publik kaitan dengan pinjaman daerah ini.

“Perlu saya luruskan juga agar diketahui masyarakat luas, bunga pinjaman ini berkisar 7,5%-8%, pertahun, tidak serta merta jumlah pinjaman yang disetujui dalam APBD akan dikenakan bunga,"ungkapnya.

Menurutnya, cicilan pinjaman dan bunga baru akan diperhitungkan sesuai jumlah penarikan dananya. Kapan penarikannya? penarikannya untuk setiap program dan kegiatan yang dibiayai.

"Jadi tidak gelontoran sekaligus. Apalagi ada info bahwa pinjaman 150 Miliar, terimanya tidak utuh karena langsung dipotong bunga dan cicilan sekian miliar, itu info sesat, hoaks dan tidak berdasar," tegasnya. *** Vegal Manek

 

Editor: Ryohan B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x