Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Deportasi Satu Orang Warga Asal Timles

- 15 Maret 2023, 16:43 WIB
Foto administrasi pendeportasian WNA Asal Timles anggota Intelkadim lakukan foto bareng
Foto administrasi pendeportasian WNA Asal Timles anggota Intelkadim lakukan foto bareng /Mario Media Kupang

Yang bersangkutan, sambungnya, mengaku bahwa kegiatan yang bersangkutan di Indonesia adalah melanjutkan studi di Universitas Katolik Wydia Mandira Kupang jurusan Filsafat. Namun yang bersangkutan tidak menyelesaikan pendidikan di Universitas tersebut.

Yang bersangkutan Terangnya, ditahan oleh petugas imigrasi PLBN Motaain ketika hendak keluar dari wilayah Indonesia melalui PLBN Motaain pada tanggal 5 Maret 2023 karena telah overstay kurang lebih 16 hari. Izin tinggal yang bersangkutan telah berakhir pada tanggal 17 Februari 2023, lalu.

" setelah petugas PLBN Motaain berkoordinasi dengan petugas Inteldakim Kanim Atambua, yang bersangkutan kemudian kita bawah ke kantor Imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut,"terangnya.

Setelah diterakan cap keluar wilayah Indonesia, ujarnya, tim deportasi berangkat menuju Pos Imigrasi Batugade Timor Leste untuk memastikan terdeportasi diterima dan diterakan cap kedatangan oleh petugas imigrasi Timor Leste.

Ditegaskan Halim, untuk sementara yang bersangkutan dicekal selama 6 bulan kedepan dan tidak dapat masuk kembali selama masa cekal masih berlaku.***

 

 

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x