K.A.Halim, Penumpang Lintas Batas Pemberlakuan Dokumen Sama, Tidak Ada Yang Dibedakan!!

- 30 Maret 2023, 19:59 WIB
kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim
kepala Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim /Mario Media Kupang

MEDIA KUPANG – Kepala Imigrasi kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan bahwa para penumpang Bus Lintas batas yang secara resmi beroperasi hari ini 30 Maret 2023 tidak kebijakan pemberlakuan khusus secara dokumen.

Dikatannya, secara aturan penumpang bus lintas batas Indonesia dengan Negara Timor Leste akan sama seperti penumpang pada umumnya secara dokumen ke imigrasian.

“ soal dokumen tidak ada pemberlakukan khusus, semuanya di layani sama seperti biasanya,”ungkapnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, pada rapat persiapan peluncuran bus lintas batas pada 29 Maret 2023 lalu, K. A. Halim menyampaikan, perlu memikirkan prosedur teknis di lapangan.

Dikatakannya, Pada intinya imigrasi mengurus orang yang melintas keluar masuk wilayah Indonesia harus dilengkapi dengan dokumen perjalanan baik paspor maupun dokumen lain yang berlaku.

Selain itu, lanjutnya, Untuk perlakuan penumpang bus antar negara sama seperti penumpang biasa lainnya.

" kita melihat kasus-kasus yang mungkin saja terjadi di lapangan, yakni antara lain masa berlaku paspor yang telah habis, penolakan orang yang hendak masuk atau keluar, penumpang yang masuk daftar cekal, serta adanya WNA yang overstay," tegasnya.

Ia menegaskan, imigrasi Atambua siap melayani dan mendukung pelayanan keimigrasian bagi penumpang pengguna jasa bus antar negara sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Pada kesempatan yang berbeda, Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Bungtilu laiskodat (BVL) mengatakan, untuk pelayanan bus lintas batas antara Indonesia dan Timor Leste yang disediakan Perum Damri  dan PT PT Bagong Dekaka Makmur.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x