Dua Buronan Dugaan Kasus Narkoba Ditangkap Tim Gabungan Polres Ende

23 Juni 2022, 17:33 WIB
Ilustrasi-Dugaan Kasus Narkoba /Pixabay/qimono.

MEDIA KUPANG – Dua orang tersangka dugaan kasus Narkoba masing-masing berinisial S dan R yang sempat kabur dari tahanan sel Polres Ende, provinsi Nusa  Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap kembali oleh aparat.   

Penangkapan dua orang tersangka dugaan kasus Narkoba tersebut dilakukan oleh Tim Gabungan yang dipimpin Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta SE dan Sat Reskrim Polsek Detusoko.

Kedua tersangka kasus Narkoba itu sebelumnya merupakan tahanan Jaksa yang dititipkan di sel tahanan Polres Ende.

Baca Juga: Polri Siap Bantu KPK Tangkap Buronan Kasus Suap PAW DPR Harun Masiku

Baca Juga: Kasus Narkoba Di Alor, Dua Orang Yang Dibekuk Hasil Test Urine Negatif, Namun Hasil Labfor Positif Ganja

Dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com dari suaranusabunga.com, Kapolres Ende AKBP Andre Librian Sik mengatakan Kedua tersangka yang sempat Kabur dari Sel Tahanan Polres Ende sudah di tangkap di dua lokasi ya g berbeda.

S adalah Tersangka Kasus Narkoba yang  kabur dari Sel Tahanan sekitar Pukul 01.00 WITA di tangkap oleh Tim Gabungan dan Unit Reskrim Polsek Detusoko sekitar pukul 17.00 di Rumah Warga yang berada Detukeli, sedangkan R ditangkap di Kos-kosan dalam Kota Ende.

Lanjut AKBP Andre Librian Sik Tersangka S di bantu temannya bersembunyi di rumah warga di kecamatan Detukeli,sedangkan R setelah mendapat informasi bahwa masih berada di Seputaran Kota Ende dan Bersembunyi di Kos pacarnya Tim Sat Reskrim langsung mengamankan Pacarnya tersebut kemudian di Interogasi akirnya Pacar R mau menunjukkan Lokasi Persembunyian R.

Baca Juga: Polres Alor 'Bekuk' Dua Orang Di Kota Kalabahi Dalam Kasus Narkoba

Baca Juga: Seorang Warga Larantuka Diciduk Polisi di Hotel Anisa Lewoleba Terkait Narkoba, Sabu 0,22 Gram Disita

Saat ini kedua tersangka tersebut sudah kembali diamankan di Sel Tahanan Polres Ende untuk proses lebih lanjut.

Dengan adanya kejadian tersebut kami akan melakukan Evaluasi internal berkaitan dengan Pengawasan dan juga kedepan akan kembali merenovasi Sel yang sudah rapuh bangunannya karena sudah di bangun sejak tahun 1992.

“Iya kami akan mengevaluasi internal Polres soal kejadian tersebut dan yang perlu di catat juga karena bangunan sel sudah tua di bangun sejak tahun 1992” ungkap AKBP Andre Librian. ***

Editor: John Taena

Sumber: suaranusabunga.com

Tags

Terkini

Terpopuler