Pemberlakuan Tarif Baru Bagi Wisatawan Taman Nasional Komodo

24 Agustus 2022, 23:13 WIB
Pemprov NTT menaikkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo di P. Komodo dan P. Padar /pikiran-rakyat.com

MEDIA KUPANG - Direktur Operasional PT Flobamor Kupang, Abner Ataupah memberikan keterangan terkait perubahan tarif masuk wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK).

Dari ketetapan semula dengan tarif sebesar Rp3.750.000 per orang per tahun menjadi Rp15.000.000 untuk empat orang per tahun.

Sebagaimana dilansir dari lintasntt.com, menurut Abner tarif sebesar itu akan dibagi untuk empat hal.

Pertama, biaya konservasi sebesar Rp8,7 juta. Adapun perkiraan biaya konservasi mencapai Rp435 miliar sepanjang lima tahun.

Kegiatan konservasi di antaranya; penanaman bambu, penanaman pohon, pemberdayaan UMKM, penanaman dan transplantasi terumbu karang, dan pengelolaan sampah;

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Taman Nasional Komodo Dikelola PT Flobamor, Ada Peran Kementerian

Kedua, layanan klaim bagasi di bandara, transportasi dari bandara ke hotel atau pelabuhan, akses pada lounge bandara dan waterfront lounge, makanan dan minuman, dan souvenir hasil karya masyarakat lokal. Keseluruhan item ini biayanya mencapai Rp 4 Juta;

Ketiga, asuransi jiwa dan kecelakaan selama satu tahun sebesar RP 300 ribu. Asuransi ini tidak hanya berlaku di wilayah Taman Nasional Komodo, tetapi berlaku di seluruh wilayah Kabupaten Manggarai Barat;

Keempat, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Taman Nasional Komodo yang dialokasikan sebesar Rp2 juta.

Penjelasan dari PT Flobamor ini menyusul muncul berbagai sorotan yang menuduh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT ini memonopoli seluruh jasa wisata di Taman Nasional Komodo.

Ketika tarif baru diterapkan, para pelaku UMKM, jasa wisata dan jasa transportasi yang akan mengambil peran lebih.

PT Flobamor berperan dalam memfasilitasi pembelian tiket dalam sitem digital melalui aplikasi Ini Sa.

Pembelian paket wisata itu mengatur keanggotaan selama satu tahun dengan biaya sebesar Rp15 juta.

Adapun keterlibatan PT Flobamor dalam pengelolaan wisata di Pulau Komodo dan Pulau Padar didahului dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dan Direktorat Jendral (Ditjen) Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Setelah itu dilanjutkan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT Flobamor dan Balai Taman Nasional Komodo.

PKS ini dilakukan setelah Gubernur NTT, Viktor Laiskodat mengeluarkan surat keputusan (SK) penunjukkan kepada PT Flobamor dengan dasar yang kuat karena disertai payung hukum.***

 

Editor: Ardy Milik

Sumber: Lintasntt

Tags

Terkini

Terpopuler