Gandeng Polsek Bola, Satgas TMMD Berikan Penyuluhan Hukum Bagi Warga

- 12 Maret 2021, 22:17 WIB
Kapolsek Bola, Aipda. Daniel Melkianus Tunu ketika memberikan penyuluhan hukum bagi warga masyarakat Pelibaler
Kapolsek Bola, Aipda. Daniel Melkianus Tunu ketika memberikan penyuluhan hukum bagi warga masyarakat Pelibaler /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Negara Indonesia merupakan sebuah negara hukum. Oleh sebab itu, warga yang sadar akan hukum adalah warga taat terhadap aturan baik yang tertulis maupun norma-norma yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

Demi mewujudkan warga negara yang sadar akan hukum tersebut, maka Satgas TMMD Kodim 1603/Sikka bekerja sama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Bola, menggelar kegiatan non-fisik untuk bersinergi bersama dan memberikan penyuluhan hukum bagi warga masyarakat Pelibaler, bertempat di Aula Kantor Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, pada Rabu, 10 Maret 2021.

Dalam sambutannya, Perwira Seksi Teritorial (Pasi Ter) Kodim 1603/Sikka, Kapten Arm. Edi Hermanto mengatakan, dalam kegiatan non-fisik program TMMD ke-110 ini, pihaknya menggandeng Polsek Bola untuk memberikan penyuluhan hukum bagi warga masyarakat di Desa Persiapan Pelibaler.

Baca Juga: Legislator PKB Ini Harapkan Masyarakat Agar Jangan Takut Divaksin COVID-19

Hermanto menambahkan, pemberian penyuluhan hukum ini bertujuan agar mampu memberikan pemahaman kepada warga masyarakat, sehingga dapat memahami dan mengerti serta patuh dan taat kepada hukum yang berlaku di Negara Indonesia.

"Jadi, setelah warga masyarakat mendapatkan penyuluhan hukum dan penjelasan ini, diharapkan mereka dapat mengerti yang dimaksudkan dengan hukum dan sadar mengapa hukum itu diperlukan," jelasnya.

Kegiatan penyuluhan hukum kali ini, dibawakan langsung oleh Kapolsek Bola, Aipda. Daniel Melkianus Tunu yang didampingi anggota Polsek Bola. Sementara itu, materi yang diberikan yakni Bahaya Medsos dan Narkoba bagi warga masyarakat.

Baca Juga: 7 BUMN Siap Berkolaborasi bagi Ekosistem Pariwisata

Kegiatan penyuluhan hukum bagi warga masyarakat ini pun dibatasi, mengingat situasi pandemi COVID-19 sehingga harus tetap menaati protokol kesehatan.***

Editor: Eryck S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah