Pengaduan Wartawan Flotim Mulai Dilidik, Amar Ola Keda Berikan Klarifikasi ke Penyidik

- 3 Maret 2022, 06:22 WIB
enyidik Reskrim Polres Flores Timur mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap wartawan yang bertugas di Kabupaten Flores Timur.
enyidik Reskrim Polres Flores Timur mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap wartawan yang bertugas di Kabupaten Flores Timur. /Freddy Wahon

MEDIA KUPANG – Penyidik Reskrim Polres Flores Timur mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap wartawan yang bertugas di Kabupaten Flores Timur. Reskrim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SpLidik/37/II/Res.25/2022/Res.Flotim tanggal 24 Februari 2022.

Penyidik Reskrim Flotim juga sudah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosial Nomor: SP2HP/20/II/RES.2.5/2022/Reskrim tertanggal 25 Februari 2022, yang disampaikan kepada Amar Ola Keda selaku pelapor.

Dalam surat yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Flotim, Iptu Reses Fernando Manurung, itu disampaikan bahwa laporan wartawan Flotim tertanggal 21 Februari 2022 sudah diterima, dan Sat.Reskrim Polres Flotim segera menindaklanjutinya.

Baca Juga: Sidang Pembangunan Kantor Camat Buyasuri: Realisasi Fisik 61,94 Persen, Dana Baru Cair 50 Persen

Tanggal 24 Februari 2022, Reskrim mengeluarkan surat nomor: B/178/II/Res.2.5/2022/Reskrim kepada Amar Ola Keda untuk didengarkan keterangan untuk klarifikasi.

Wartawan Harian Umum Pos Kupang, Amar Ola Keda memenuhi undangan klarifikasi itu pada Rabu, 2 Maret 2022. Ia tiba di Polres sekitar pukul 9.30 Wita, dengan mengenakan baju hitam dengan tulisan ‘Polda NTT Journalist’.

Amar tidak datang sendirian. Dia dikawal sesama rekan wartawan. Ia memasuki ruangan tipiter dan siap menjalani pemeriksaan. Tidak kurang dari 1 (satu) jam, Amar menjalani pemeriksaan di ruangan Tipiter Polres Flores Timur.

Pengaduan wartawan ke Polres Flotim ini berawal dari komentar di laman Grup Facebook Suara Flotim oleh akun facebook Poullzend Polseno Niron. Status itu disebarluaskan oleh akun Venty da Costa.

“Sekelas Pos Kupang bisa menulis berita kadal bunglon seperti ini? Wartawan bahasanya gadungan, mohon lebih berhati-hati dalam mengekspos berita enak dari wartawan tuu, tajam pena abal-abal kadang bisa mengiris secara liar,” tulis akun facebook Poullzend Polseno Niron, yang menyulut beragam komentar.

Baca Juga: PEWARTA Flores Timur Polisikan Dua Akun Facebook, Polseno dan Icad

Halaman:

Editor: Fredrikus Wilhelmus Wahon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x