Baca Juga: Dua Pelaku Rudapaksa di Bakustulama Belu Ditahan, Polisi Cium Aroma Konspirasi
Kata dia, pelaku berinisial V (18) merupakan seorang tukang ojek dan berasal dari Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.
Sementara korban berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar dan berasal dari wilayah kecamatan yang sama dengan sang pelaku.
Lebih lanjut Kapolres Sikka menjelaskan, pada Rabu kemarin pelaku hendak mengantar korban dari Kampung Napu Gera menuju Maumere.
Setibanya di kebun kelapa dimaksud, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa ban sepeda motornya pecah.
“Ketika turun dari kendaraan, terlapor langsung menarik paksa korban ke dalam kebun, namun korban teriak,” jelasnya.
Teriakkan korban membuat pelaku berang hingga membanting korban ke tanah. Bahkan, pelaku sempat menggigit lengan kiri korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.
“Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, saya bunuh kau," kata Kapolres Sikka menirukan kata-kata pelaku.
Baca Juga: Atalia Kamil Ternyata Telah Mengawal Kasus Rudapaksa di Jawa Barat Sejak Mei 2021
Baca Juga: Upaya Rudapaksa Dokter Muda Gagal, Muskanan Berakhir Ditangan Buser