Polsek Nita Kabupaten Sikka Tangani Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diduga Pelakunya Tukang Ojek

- 23 Juni 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi- dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur
Ilustrasi- dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur /Pixabay/

MEDIA KUPANG – Aparat Kepolisian Sektor Polsek Nita, Kabupaten Sikka, saat ini sedang menangani sebuah kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur tersebut diduga pelakunya adalah seorang tukang ojek berinisial V (18), warga Kecamatan Mego, kabupaten setempat.

Sementara anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan rudapaksa tersebut berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar.

Baca Juga: BEJAT! Pria Asal Kota Ambon Ini Tega Rudapaksa 5 Orang Anak Kandung Bersama 2 Cucunya yang Masih di Bawah Umur

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Lima Orang Anak Kandung Bersama Dua Cucunya, Ayah Asal Kota Ambon Ini Diciduk Polisi

Korban dan pelaku diketahui berasal dari wilayah kecamatan yang sama.

Dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com dari Flores Terkini, dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis 23 Juni 2022, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 22 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WITA, berlokasi di kebun kelapa di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 jam 17.30 WITA telah terjadi tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur,” kata AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas.

Baca Juga: Dijerat UU Perlindungan Anak, 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Belu Terancam Maksimal 15 Tahun Bui

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x