Polsek Nita Kabupaten Sikka Tangani Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diduga Pelakunya Tukang Ojek

- 23 Juni 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi- dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur
Ilustrasi- dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur /Pixabay/

Selanjutnya, pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangannya.

Dalam posisi tak berdaya dan ketakutan, korban terpaksa membuka celananya sampai ke lutut dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Pasca peristiwa nahas tersebut, korban kemudian datang ke SPKT Polsek Nita untuk melaporkan kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

Pihak Polsek Nita menerima laporan korban dan membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.

Selanjutnya, pihak kepolisian setempat mengambil dan meneliti semua keterangan terkait identitas korban, pelaku, dan saksi-saksi, serta membuat visum et repartum untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun saksi-saksi yang turut diperiksa dalam perkara itu adalah FNY (27) yang merupakan seorang sopir asal Kecamatan Nita dan YBJ (22) dari Kecamatan Mego.***

Disclaimer : artikel ini telah tayang sebelumnya di Flores Terkini dengan judul “Kasus di Sikka: Anak di Bawah Umur Diduga Diperkosa Seorang Tukang Ojek di Kebun Kelapa”.

Halaman:

Editor: John Taena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah