Polsek Nita Kabupaten Sikka Tangani Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Diduga Pelakunya Tukang Ojek

- 23 Juni 2022, 17:13 WIB
Ilustrasi- dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur
Ilustrasi- dugaan kasus rudapaksa anak di bawah umur /Pixabay/

MEDIA KUPANG – Aparat Kepolisian Sektor Polsek Nita, Kabupaten Sikka, saat ini sedang menangani sebuah kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Kasus rudapaksa anak di bawah umur tersebut diduga pelakunya adalah seorang tukang ojek berinisial V (18), warga Kecamatan Mego, kabupaten setempat.

Sementara anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan rudapaksa tersebut berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar.

Baca Juga: BEJAT! Pria Asal Kota Ambon Ini Tega Rudapaksa 5 Orang Anak Kandung Bersama 2 Cucunya yang Masih di Bawah Umur

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Lima Orang Anak Kandung Bersama Dua Cucunya, Ayah Asal Kota Ambon Ini Diciduk Polisi

Korban dan pelaku diketahui berasal dari wilayah kecamatan yang sama.

Dikutip mediakupang.pikiran-rakyat.com dari Flores Terkini, dugaan kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kapolres Sikka AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas dalam keterangannya yang diterima media ini, Kamis 23 Juni 2022, menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 22 Juni 2022, sekitar pukul 17.30 WITA, berlokasi di kebun kelapa di Dusun Baoloran, Desa Nita, Kecamatan Nita.

“Benar, pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2022 jam 17.30 WITA telah terjadi tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur,” kata AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas.

Baca Juga: Dijerat UU Perlindungan Anak, 3 Pelaku Rudapaksa Gadis Belia di Belu Terancam Maksimal 15 Tahun Bui

Baca Juga: Dua Pelaku Rudapaksa di Bakustulama Belu Ditahan, Polisi Cium Aroma Konspirasi

Kata dia, pelaku berinisial V (18) merupakan seorang tukang ojek dan berasal dari Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka.

Sementara korban berinisial YN (15) masih berstatus sebagai seorang pelajar dan berasal dari wilayah kecamatan yang sama dengan sang pelaku.

Lebih lanjut Kapolres Sikka menjelaskan, pada Rabu kemarin pelaku hendak mengantar korban dari Kampung Napu Gera menuju Maumere.

Setibanya di kebun kelapa dimaksud, tiba-tiba pelaku menghentikan sepeda motor yang dikendarainya. Saat itu, pelaku beralasan bahwa ban sepeda motornya pecah.

“Ketika turun dari kendaraan, terlapor langsung menarik paksa korban ke dalam kebun, namun korban teriak,” jelasnya.

Teriakkan korban membuat pelaku berang hingga membanting korban ke tanah. Bahkan, pelaku sempat menggigit lengan kiri korban sembari mengeluarkan kata-kata ancaman.

 “Kalau kau tidak mau berhubungan badan dengan saya, saya bunuh kau," kata Kapolres Sikka menirukan kata-kata pelaku.

Baca Juga: Atalia Kamil Ternyata Telah Mengawal Kasus Rudapaksa di Jawa Barat Sejak Mei 2021

Baca Juga: Upaya Rudapaksa Dokter Muda Gagal, Muskanan Berakhir Ditangan Buser

Selanjutnya, pelaku lantas menutup mulut korban dengan tangannya.

Dalam posisi tak berdaya dan ketakutan, korban terpaksa membuka celananya sampai ke lutut dan terjadilah hubungan badan tersebut.

Pasca peristiwa nahas tersebut, korban kemudian datang ke SPKT Polsek Nita untuk melaporkan kasus tindak pidana berhubungan badan dengan anak di bawah umur.

Pihak Polsek Nita menerima laporan korban dan membuat Laporan Polisi (LP) dengan Nomor: LP/ B /165 /VI /2022/NTT/Res. Sikka/Sek. Nita.

Selanjutnya, pihak kepolisian setempat mengambil dan meneliti semua keterangan terkait identitas korban, pelaku, dan saksi-saksi, serta membuat visum et repartum untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun saksi-saksi yang turut diperiksa dalam perkara itu adalah FNY (27) yang merupakan seorang sopir asal Kecamatan Nita dan YBJ (22) dari Kecamatan Mego.***

Disclaimer : artikel ini telah tayang sebelumnya di Flores Terkini dengan judul “Kasus di Sikka: Anak di Bawah Umur Diduga Diperkosa Seorang Tukang Ojek di Kebun Kelapa”.

Editor: John Taena

Sumber: Flores Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah