Ironi Pembela HAM: Keluarga Diteror, Adik Perempuan Dua Kali Diculik Malah Pelaku Belum Tertangkap

- 30 September 2022, 23:35 WIB
Ilustrasi penculikan yang menimpa AFGD
Ilustrasi penculikan yang menimpa AFGD /Pixabay

Selesai melakukan laporan polisi, AGFD menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum di Puskesmas Danga. AGFD, lalu diizinkan pulang oleh dokter yang memeriksanya setelah ia bisa diajak bicara.

Keesokan harinya, AGFD menceritakan mengenai peristiwa naas yang menimpanya. Menurutnya, ketika kembali ke rumah untuk mengambil buku yang ketinggalan, tepatnya di jalan pulang yang berjarak 300 meter dari sekolah AGFD dipukul secara tiba-tiba oleh orang tak dikenal pada bagian belakang kepala. Pukulan sebanyak satu kali. Akibatnya, ia jatuh tersungkur ke samping posisinya berdiri.

Sebelum pingsan, ia sempat melihat dua orang perempuan yang diduga sebagai pelaku. Ciri-ciri penculik; berambut panjang, berpakaian hitam, memakai helm, bermasker dan mengendarai motor matic. Setelahnya, AGFD pingsan tak sadarkan diri dan tidak lagi mengetahui bagaimana keberadaan dirinya.

AGFD melanjutkan bahwa ia baru siuman dari pingsannya kira-kira pukul 14.00 WITA. Saat sadar, tubuhnya terikat tali (tali yang biasa digunakan anggota Pramuka). Bagian tubuhnya mulai dari tangan, lutut dan pergelangan kaki terikat tali. Ia berusaha membuka tali yang melingkarinya menggunakan gigi. Usaha yang cukup gigih membuatnya terlepas dari ikatan. AGFD segera meloncat keluar dari jendela rumah tempatnya disekap dengan membawa serta tali yang digunakan pelaku untuk mengikatnya.

Bangunan tempat penyekapan atau Tempat Kejadian Perkara (TKP) teridentifikasi sebagai bangunan Gedung DPRD Nagekeo yang mangkrak. Gedung ini berada satu kompleks dengan gedung Kantor Bupati Nagekeo. Lokasi penyekapan AGFD sesuai dengan keterangan tempat dalam surat ancaman yang ditujukan pada AN anak dari IN.

Dalam keadaan setengah sadar, AGFD melangkah pulang ke rumahnya yang berjarak sekitar satu kilometer dari tempat kejadian. Sampai kemudian ia ditemukan dalam kondisi memprihatinkan oleh keluarga di depan kios.

Hampir sebulan sudah kasus penculikan AGFD dilaporkan ke pihak kepolisian Nagekeo. Mei 2022, ibunda korban TW, kembali mendatangi polres Nagekeo demi menanyakan perkembangan pengusutan kasus yang menimpa anaknya. Laporan sedang dalam proses, demikian jawaban polisi. Pihak kepolisian tidak menyampaikan kebaruan proses kasus dan kepada TW tidak diberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Saat itu, polisi hanya memberikan surat tanda terima laporan polisi, yang sebelumnya tidak diberikan ketika keluarga melakukan laporan awal medio April 2022. TW kembali mendatangi Polres Nagekeo untuk ketiga kalinya pada akhir Juni 2022, untuk mengkonfirmasi perkembangan penanganan kasus anaknya. Jawaban aparat masih sama seperti sebulan sebelumnya.

Pihak kepolisian mengaku masih mendalami kasus tetapi tidak tidak memberitahukan tentang status penanganannya apakah sudah sampai pada tahap penyelidikan atau penyidikan dan untuk kedua kalinya, TW tidak menerima SP2HP dari pihak kepolisian.

Penculikan Kedua
Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN) dan Indonesia Police Watch (IPW) diwakili oleh Sugeng Teguh Santoso mengadakan klinik konsultasi hukum pada 12 Juni 2022 di rumah milik orang tua Gregorius Daeng yang beralamat di RT 26, Kelurahan Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Kedua organisasi ini tengah mengadvokasi masyarakat adat yang haknya terampas dengan adanya Proyek Strategis Nasional (PSN) Waduk Lambo. Advokasi dilakukan secara cuma-cuma demi mempertahankan hak orang-orang kecil. Proyek bendungan menjadi bermasalah sebab dibangun tanpa sosialisasi yang transparan dan mengancam eksistensi kebudayaan suku asli setempat.

Kegiatan klinik hukum yan diselenggarakan bertujuan memberikan konsultasi hukum (bantuan hukum) secara gratis bagi masyarakat kurang mampu yang berada di wilayah Kabupaten Nagekeo. Aktivitas yang searah dengan kewajiban yang termandatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x