Isteri dan Anak Mantan Bupati Manggarai Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

- 24 Oktober 2022, 15:27 WIB
Kantor Polres Manggarai
Kantor Polres Manggarai /As Rabasa /

Ia menuturkan bahwa Ayu bagul mengambil uang sebesar Rp.75 juta pada 12 September 2022 lalu, dan berjanji mengembalikan pada tanggal 13 Oktober 2022.

“Waktu itu dia bilang jangan kasitau di Mama Tince, ini urusan saya dengan suami untuk bisnis pangkalan minyak,” tuturnya.

“Biarkan Hukum saja menyelesaikan. Supaya tidak ada penafsiran liar,” tutup Emiliana.

Baca Juga: Hasil Survey : Ganjar Pranowo Masih Tertinggi Disusul Prabowo Subianto dan Anies Baswedan

Sebelumnya, perkara itu mencuat setelah Florentina Tince Kumpul melanggar kesepakatan dengan Emiliana Helmi.

Hal itu Emiliana Helmi sampaikan secara terbuka di hadapan Florentina Tince Kumpul di kediaman Emiliana di Leda, Kelurahan Golo Dukal, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Kamis 20 Oktober 2022 siang.

Menurut Emiliana, peminjam secara tahu dan mau untuk melakukan peminjaman dan bersedia mengembalikan tepat waktu.

“Saya minta kembalikan uang saya. Hari ini dia (Florentina Tince Kumpul) janji setor 80 juta ke saya. Itu setoran tanpa bunga. Yang saya perkarakan adalah uang 236 juta, yang dia pinjam tanggal 14 Oktober 2022 dan seharusnya dia kembalikan hari ini sebesar 80 juta sesuai dengan perjanjian,” kata Emi.

Baca Juga: Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat Ajak Generasi Muda untuk Berani Menjadi Petani Milenial

Lanjutnya, saya tidak perkarakan uang yang lain-lain, tetapi saya meminta untuk segera kembalikan uang pinjaman itu.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Akuratnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x