Isteri dan Anak Mantan Bupati Manggarai Dilaporkan atas Dugaan Penipuan

- 24 Oktober 2022, 15:27 WIB
Kantor Polres Manggarai
Kantor Polres Manggarai /As Rabasa /

“Karna jangka waktunya hanya 6 hari terhitung dari tanggal 14 Oktober 2022 hingga 20 Oktober 2022, harus dia kembalikan sebesar 80 juta,” ujarnya.

Sementara sisanya, kata Emi, pengembalian dengan cara menyicil.

“Tince Bagul harus menyicil selama 40 hari untuk kembalikan sisanya sebesar 156 juta. Itu sesuai yang tertera dalam kwitansi,” terangnya.

Baca Juga: Lionel Messi Berambisi Juara Piala Dunia 2022 di Qatar

Pihaknya mengatakan selain uang 236 juta, ada juga pinjaman uang lainnya.

“Yang pinjam itu Hilda Ayu Lestari. Itu anaknya Tince Bagul. Ayu pinjam 75 juta, dan lengkap kwitansinya. Ayu menulis sendiri dalam kwitansi itu adalah uang titipan sementara kepada Ibu Hilda Ayu Lestari sebesar 75 juta tertanggal 12 September 2022,” katanya.

Sementara itu, Florentina Tince Kumpul mengaku bahwa benar ia telah meminjam uang itu.

“Betul nana. Saya hanya minta berikan saya waktu dalam beberapa hari ini untuk kembalikan uang itu. Sedangkan yang Ayu pinjam, juga atas permintaan saya. Total uangnya 236 juta, sedangkan yang 75 juta itu sudah termasuk di dalamnya,” katanya.

Baca Juga: Penetapan Batas Usia Pensiun TNI dan Polri

Mantan Bupati Manggarai, Anton Bagul Dagur pun sudah mengklarifikasi terkait pinjaman itu.

Halaman:

Editor: AS Rabasa

Sumber: Akuratnews.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x