Rakyat Nusa Tenggara Timur Jegal Oligarkhi, Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Warga Lingko Lolok

- 30 Oktober 2022, 13:50 WIB
Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur.  Kupang, 27 Oktober 2022
Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur. Kupang, 27 Oktober 2022 /AM/WALHI ED NTT

MEDIA KUPANG-Gugatan hukum warga Satar Punda, Manggarai Timur atas izin tambang batu gamping dan ijin lingkungan PT. Istindo Mitra Manggarai (IMM) dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Ijin lingkungan diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur pada tahun 2020. Gugatan rakyat Satar Punda menang pada tingkat kasasi melalui Putusan Nomor 450/K/TUN/LH/2022 tertanggal 19 Agustus 2022.

Gugatan diajukan oleh Isfridus Sota dan Bonevasius Uden, dua warga Lingko Lolok, Desa Satar Punda yang kampungnya terancam ditambang dan direlokasi. Upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung dilakukan warga pasca gugatan ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara-Kupang dengan nomor putusan: 5/G/LH/2021/PTUN.KPG, 11 November 2021. Usaha banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya juga ditolak, justru memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara-Kupang.

“Kemenangan ini memberikan kelegaan bagi warga penggugat yang telah melewati perjuangan panjang dalam mempertahankan wilayah kelolanya. Dukungan semesta dan leluhur menambah semangat juang warga yang mengajukan gugatan, ujar Isfridus Sota, warga penggugat menanggapi kemenangan gugatan di Mahkamah Agung, pada awak Mediakupang.com, 27 Oktober 2022.

Isfridus menambahkan kemenangan ini juga mendapatkan respon positif serta dukungan dari sebagian warga yang sebelumnya berpihak pada pemerintah.

Baca Juga: Gelar Temu Tahunan WALHI NTT: Wujudkan Keadilan Ekologis dengan Bersolidaritas Melawan Perampasan

Jejak Perjuangan Menuju Mahkamah Agung

Pada 16 Maret 2022, warga yang dibantu oleh sejumlah pengacara, yaitu Valentinus Dulmin, Vitalis Jenarus, Elias Sumardi Dabur, serta Romo Marthen Jenarut, advokat cum Ketua Komisi JPIC-Keuskupan Ruteng, mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Putusan hukum Mahkamah Agung itu pun mengabulkan gugatan warga seluruhnya dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dengan putusan nomor 2/B/LH/2022/PT/TUN.SBY-2 Maret 2022.

Perwakilan Justice, Peace, and Integration of Creation (JPIC)-Ordo Fratrum Minorum (OFM), P. Fridus Derong, OFM mengapresiasi putusan kasasi dari Mahkamah Agung. “Dengan keputusan ini, kita kembali optimis ternyata jalur litigasi masih memiliki jalan terang untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat dan juga hak lingkungan hidup. Keberhasilan Lingkololok ini merupakan keberhasilan semua pihak. Ucapan syukur ke sang pencipta, leluhur, ibu bumi, kuasa hukum, Lembaga Swadaya Masyarakat, media, mahasiswa, dan seluruh elemen perjuangan. Berjuang bersama lebih baik daripada berjuang sendiri-sendiri,” ujarnya.

P. Fridus menyampaikan bahwa JPIC OFM selalu bersama masyarakat selalu membela kepentingan masyarakat. Dengan kemenangan warga Lingko Lolok ini, sudah saatnya pemerintah mulai berpikir sebenarnya masalah pembangunan adalah pembangunan itu sendiri. Pemerintah wajib melibatkan masyarakat secara penuh sejak perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x