Rakyat Nusa Tenggara Timur Jegal Oligarkhi, Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Warga Lingko Lolok

- 30 Oktober 2022, 13:50 WIB
Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur.  Kupang, 27 Oktober 2022
Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur. Kupang, 27 Oktober 2022 /AM/WALHI ED NTT

Dalam amar putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa

Pertama, tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 25 November 2020.

Kedua, tidak sah Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lingko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, tanggal 23 November 2020.

Valens Dulmin, tim hukum warga mengatakan, “kami mengapresiasi tim hakim kasasi yang dengan hati jernih dan pikiran murni telah berpihak pada masyarakat kecil dan lingkungan. Keberpihakan ini menunjukan bahwa masih banyak orang baik yang turut serta dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta selaras dengan perjuangan penyelamatan ruang penghidupan rakyat.”

Menurutnya, kemenangan ini menjadi kemenangan seluruh warga di Nusa Tenggara Timur, tidak saja warga Manggarai Timur. “Putusan kasasi menunjukan ketidakcermatan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam memutuskan perkara yang terkait dengan lingkungan dan merugikan hak warga. Meskipun dalam gugatan ini hanya dua warga yang terlibat namun sebenarnya semua warga mendukung upaya penolakan ini,” tutup Valens.

Dalam putusannya, Mahkamah Agung mewajibkan tergugat I Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPMPTSP) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor: DPMPTSP.540/135/PTSP/XI/tentang: Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Bukan Logam Kepada PT. Istindo Mitra Manggarai, 25 November 2020.

Mewajibkan tergugat II (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Timur) untuk MENCABUT Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Nomor: DPMPSTP.576/02I-Ling/XI/2020 tentang Izin lingkungan terhadap Usaha dan atau Kegiatan Pertambangan Batu Gamping di Lengko Lolok, Desa Satar Punda, Kecamatan Lambaleda, Kabupaten Manggarai Timur atas nama PT. Istindo Mitra Manggarai, 23 November 2020.

Kemenangan Rakyat Melawan Oligarki

Putusan hukum yang dimenangkan warga ini pun menjadi momentum bersejarah bagi rakyat Nusa Tenggara Timur yang telah berdekade menentang industri tambang. Mengingat, perlawanan warga melalui mekanisme litigasi, baru pertama kali terjadi dalam polemik tambang PT. Istindo Mitra Perdana ini.

Umbu Wulang Tanaamu, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Nusa Tenggara Timur mengapresiasi kemenangan rakyat dalam proses litigasi pada tingkat tertinggi badan hukum di negara ini.

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x