Rakyat Nusa Tenggara Timur Jegal Oligarkhi, Mahkamah Agung Menangkan Gugatan Warga Lingko Lolok

- 30 Oktober 2022, 13:50 WIB
Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur.  Kupang, 27 Oktober 2022
Konferensi Pers Koalisi Rakyat Tolak Tambang dan Pabrik Semen di Manggarai Timur. Kupang, 27 Oktober 2022 /AM/WALHI ED NTT

“Proficiat buat warga yang telah memenangkan perkara ini, dan sekaligus meminta agar putusan ini terus dikawal sampai pada proses eksekusinya. Sebelum kasus ini dibawa ke ranah pengadilan Wahana Lingkungan Hidup-Nusa Tenggara Timur juga terlibat dalam sidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prosedur sebelum diterbitkannya ijin lingkungan,” ujar Umbu.

WALHI memilih walk out dari persidangan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dengan beberapa alasan mendasar. Secara teknis dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan harus diterima minimal Sepuluh hari sebelum sidang AMDAL. Secara substansi WALHI mempertanyakan kapasitas ahli yang kapabel ketika bicara mengenai karst.

Umbu menjelaskan "aspek kesesuaian ruang, ini yang paling mendasar, desa Satarpunda tidak masuk sebagai industri skala besar. Alasan historis tambang mangan di Serise dilakukan oleh perusahan yang sama tanpa diakhiri dengan upaya pemulihan lingkungan atau reklamasi.”

Meski demikian, kekhawatiran akan ancaman terus terjadi, mengingat selain izin tambang batu gamping yang berada di wilayah seluas 585,33 ha. Pemerintah juga tengah mendorong pembangunan pabrik semen milik PT. Semen Singa Merah-Nusa Tenggara Timur di desa yang sama. Entah tambang maupun pabrik semen, keduanya akan mengokupasi ruang hidup warga, termasuk rencana merelokasi dua kampung, yakni kampung Lingko Lolok dan kampung Luwuk.

Sehingga, warga Satar Punda menuntut Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dan Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas agar patuh dan taat atas putusan hukum Mahkamah Agung. Pemerintah harus segera mengevaluasi rencana pendirian pabrik semen yang terintegrasi dengan pembangunan Perusahaan Listrik Tenaga Uap dengan bahan baku batubara.

“Masyarakat Manggarai pada prinsip hidupnya memiliki filosofi: Gendang one lingko pe’ang, natas bate labar, beo bate ka’eng, uma bate duat, wae bate teku agu compang (tempat ini dijadikan sebagai tempat berinteraksi, sebagai tempat tinggal, kebun dijadikan sebagai sumber hidup, air sebagai sumber minum, tempat persembahan untuk leluhur)” jelas Kristianus Viktorianus Jiu perwakilan Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA).

Ia menambahkan bahwa “ada sesuatu yang akan dirusak kalau pertambangan dilaksanakan. Muncul indikasi pemerintah Manggarai Timur mengabaikan budaya. Pembangunan pabrik semen merupakan program yang tidak urgen. Masih banyak alternatif potensi lain seperti pertanian peternakan dan potensi lain yang lebih ramah lingkungan.”

Menurutnya, secara ekologis pertambangan akan merusak lingkungan. Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya mendesak gubernur Nusa Tenggara Timur membatalkan seluruh upaya pertambangan di Manggarai dan Nusa Tenggara Timur pada umumnya.***

Halaman:

Editor: Ardy Milik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x