Oknum Kepala Dinas di Kota Kupang Kena OTT Kejati NTT, Sejumlah Uang Diamankan

7 April 2022, 18:22 WIB
Kepala Dinas di OTT Tim Kejati NTT /Ilustrasi Pixabay/

MEDIA KUPANG - Seorang oknum Kepala Dinas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) diamankan Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT).

Oknum Kepala Dinas itu diamankan Tim Kajati NTT dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kamis 7 April 2022.

Informasi yang berhasil dihimpun bahwa memang benar adanya OTT yang dilakukan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus yang dipimpin Koordinator Bidang Pidsus Kejati NTT, Surayadi Sembiring, S. H, M. H.

Dalam OTT itu, tim penyidik Kejati NTT berhasil mengamankan oknum Kepala Dinas tersebut beserta barang bukti (BB) uang yang belum diketahui secara pasti nilainya.

Baca Juga: Kejari Alor Keluarkan 2 Sprintlindik Baru Pengusutan Kasus Tipikor

Informasi tersebut menyebutkan bahwa nilai uangnya belum bisa dipastikan namun memang adanya OTT tersebut. Dalam OTT itu oknum Kadis diamankan bersama salah satu terduga penyuapan.

Baca Juga: Korupsi Dana Desa, 9 Kades di TTU Masuk Bui, 2 Sedang Proses

Dalam OTT itu, terduga penyuapan hendak melakukan kepengurusan administrasi menyangkut proyek di Kota Kupang. Tiba – tiba tim masuk dan amankan oknum Kadis dan terduga penyuapan.

Baca Juga: Belum Banyak yang Tahu, Ini Daftar 5 Negara Tanpa Malam Hari

Melansir dari criminal.co.id, Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H yang membenarkan adanya OTT tersebut.

Dijelaskan Abdul, OTT tersebut dilakukan Tim satgas dari Pidsus Kejati NTT. Dimana mengamankan oknum ASN  Pemkot Kota Kupang dari ruang kerjanya Ir. BHN, dengan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp. 15 juta.

Baca Juga: 8 Instansi Pemerintah Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai 9 April 2022, Ini Link Pendaftaran

“Benar ada OTT. Oknum ASN di Kota Kupang. Usai diamankan kemudian diserahkan ke Inspektorat Kota Kupang untuk ditindaklanjuti. Barang buktinya berupa uang sebesar Rp. 15 juta."pungkas Abdul sebagaiman Media Kupang kutip melalui Criminal.co.id.***

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: criminal.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler